TIM PENGAWASAN ORANG ASING (TIMPORA) IMIGRASI BOGOR GELAR RAPAT KOORDINASI UNTUK PERKUAT PENGAWASAN DI WILAYAH BOGOR
BOGOR — Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menggelar kegiatan rapat koordinasi lintas instansi yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Bogor (22/05). Kegiatan ini bertujuan untuk mensinergikan instansi terkait dalam pengawasan Orang Asing, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tujuan utama kegiatan ini meliputi deteksi dini, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran dan kejahatan keimigrasian, pertukaran informasi dan PULBAKET sebagai dasar kebijakan, koordinasi lintas sektor untuk menyatukan visi dan pengambilan keputusan bersama, pembentukan jaringan intelijen, terutama di desa terpencil, mempersempit ruang gerak pelaku TPPO, serta melaksanakan operasi gabungan untuk pengawasan dan pendataan Orang Asing.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai unsur instansi terkait, antara lain Kepolisian, TNI, Dinas Tenaga Kerja, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta unsur intelijen daerah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ujang Cahya yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana menyampaikan bahwa keberadaan Orang Asing di wilayah ini sangat beragam, meliputi pengungsi, pencari suaka, tenaga kerja asing, investor, pelajar, wisatawan, dan lainnya, sehingga diperlukan pengawasan yang tepat sasaran dan berkala. Saat ini di Kabupaten dan Kota Bogor terdapat sekitar 1.698 Orang Asing (tidak termasuk pengungsi/pencari suaka) dan ±2.204 pengungsi/pencari suaka berdasarkan data UNHCR. Kehadiran mereka diharapkan membawa manfaat ekonomi, namun juga berpotensi menimbulkan risiko seperti penyalahgunaan izin tinggal, narkoba, people smuggling, cyber crime, pemalsuan identitas, tinggal ilegal, serta penyebaran paham radikal dan terorisme.
Selama kegiatan berlangsung masing-masing perwakilan instansi turut memberikan laporan dan pandangannya terkait pengawasan orang asing, termasuk potensi pelanggaran yang kerap terjadi, seperti penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran ketenagakerjaan, hingga potensi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Kegiatan TIMPORA ini menjadi wadah strategis untuk bertukar informasi, memperkuat koordinasi, serta merumuskan langkah konkret dalam penanganan kasus-kasus orang asing yang bermasalah di lapangan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bogor dapat dilakukan secara lebih optimal, terpadu dan berkelanjutan.