Siaran Pers : Temui Dubes RI untuk Arab Saudi, Dirjen Imigrasi Bahas Upaya Strategis Urai Masalah 8 WNI

RIYADH – Upaya strategis untuk mengurai permasalahan warga negara Indonesia di Arab Saudi menjadi fokus pertemuan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim dengan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad pada Senin (26/02/2024) di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi.

Mulai dari tidak terdeteksi keberadaannya hingga overstay, permasalahan keimigrasian WNI di Arab Saudi sedemikian kompleks sehingga membuat upaya penyelesaiannya juga menghadapi tantangan tersendiri.

“Jumlah WNI yang tidak terdeteksi keberadaannya mencapai 191.000. Bahkan, ada WNI yang selama 12 tahun tidak diketahui keberadaannya karena tidak terdaftar di imigrasi Arab Saudi.” jelas Abdul Aziz Ahmad dalam pertemuan tersebut.

Dari sudut pandang keimigrasian, Dirjen Imigrasi menjelaskan “Tidak terdaftar artinya ‘kan tidak ada izin tinggalnya. Ruwet ini. Kalau dia menikah dengan orang sini, anak dari keturunannya juga menjadi tidak jelas status kewarganegaraannya. Begitu seterusnya kalau tidak segera diselesaikan akan semakin rumit,” jelas Silmy.

Tidak hanya itu, masalah lainnya adalah tinggal lajak atau overstay yang juga menjadi perhatian serius dari pemerintah RI. Pasalnya, para WNI overstayer akan dikenakan denda sebesar 15.000 riyal atau sekitar Rp. 62 juta rupiah. Jumlah uang yang di luar kesanggupan mereka untuk membayar.

Isu lain yang juga menjadi perhatian adalah perlindungan dokumen perjalanan, seperti paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sebagaimana diketahui, sebagian besar WNI bermasalah tidak lagi memegang paspornya. Hal inilah yang menyulitkan perwakilan RI untuk mendata, memfasilitasi serta memberikan perlindungan terhadap WNI yang membutuhkan sebagaimana dibahas dalam pertemuan Dirjen Imigrasi dengan Head of Canseleri 1 pada KJRI Jeddah, Suharyo Tri Sasongko pada Selasa (27/02/2024).

Penambahan atase imigrasi pada KBRI Riyadh dalam waktu dekat diharapkan menjadi langkah strategis untuk membantu mengurai permasalahan tersebut. Sebelumnya, fungsi imigrasi di Arab Saudi hanya diampu oleh Staf Teknis Imigrasi pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Sementara itu, KBRI Riyadh sebagai perwakilan RI di Arab Saudi baru akan memiliki atase Imigrasi.

“Kami sangat concern terhadap permasalahan WNI di Arab Saudi. Pada prinsipnya kebijakan kami adalah memudahkan, tapi bukan menggampangkan. Oleh karena itu, kunjungan kami kali ini menjadi bentuk komitmen dan upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga dan menyelesaikan berbagai permasalahan keimigrasian yang dihadapi oleh WNI di luar negeri,” tutup Silmy.

28 Februari 2024

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Open chat
Hii... Imigrasi Bogor Menyapa...
Scatter Hitam Mahjong Wins 3