,

OPERASI PENGAWASAN ORANG ASING “JAGRATARA” OLEH KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI BOGOR

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1433.KP.04.01 TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak pada Seluruh Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Seluruh Indonesia pada Tahun 2023.  Bahwa telah dilaksanakan Operasi “JAGRATARA” pada tanggal 27 s.d. 28 Desember 2023 dalam rangka rangkaian pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024;

 

Ruhyat M. Tholib, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menyampaikan jika “operasi ini melibatkan 29 petugas untuk melakukan pengamanan, pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bogor, dan penegakkan hukum keimigrasian sesuai ketentuan perundang-undangan. Dasar hukum operasi yaitu Undang-Undang Keimigrasian dan peraturan terkait.”

 

Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bogor telah melakukan operasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Hasilnya Pada tanggal 28 Desember 2023, Operasi dilakukan di dua lokasi, yaitu Baranangsiang , Bogor Timur, Kota Bogor, petugas berhasil mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA) asal India dengan dugaan pelanggaran keimigrasian berupa overstay. Sementara di Desa Tugu Selatan, Kabupaten Bogor, petugas mengamankan 7 (tujuh) WNA asal Nigeria yang juga diduga melakukan overstay dan ada yang tidak memiliki paspor.

 

Adapun dari total 8 (delapan) orang asing yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut hanya 3 (tiga) orang yang memiliki paspor dan yang lainnya ditemukan tanpa dokumen. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menyampaikan jika 3 (tiga) orang yang memiliki paspor tersebut, 2 (dua) orang diantaranya adalah warga negara Nigeria dan satu orang warga negara India. Dari 3 (tiga) paspor tersebut dua masih berlaku dan satu paspor milik warga negara Nigeria sudah habis berlaku.  Saat ini keseluruhan sudah diamankan dan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.

 

Hasil operasi ini telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal imigrasi up. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap orang asing yang diamankan tersebut. Kegiatan operasi berjalan lancar, namun masyarakat dihimbau untuk tetap waspada terhadap potensi gangguan Orang Asing yang dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan yang berlaku khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Open chat
Hii... Imigrasi Bogor Menyapa...
Scatter Hitam Mahjong Wins 3