Penarikan Paspor

Penarikan Paspor Biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia

Penarikan Paspor Biasa

Penarikan Paspor Biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia. Penarikan Paspor Biasa dilakukan dalam hal:

  • Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
  • Pemegang masuk dalam dafar Pencegahan untuk bepergian ke luar negeri

Penarikan Paspor biasa di wilayah Indonesia dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Penarikan Paspor biasa di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi, penarikan Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.

Dalam hal penarikan Paspor Biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

Prosedur Penarikan Paspor Biasa

Prosedur penarikan paspor biasa sebagai berkut:

  1. Penarikan Paspor biasa dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penarikan Paspor biasa kepada pemegangnya.
  2. Pemegang Paspor biasa yang mendapatkan surat pemberitahuan wajib menyerahkan Paspor biasa kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
  3. Dalam hal pemegang Paspor biasa tidak menyerahkan dalam waktu 3 (tiga) hari, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
    harus menarik langsung Paspor biasa dari pemegangnya.

Pemberian Kembali Paspor Yang Telah Ditarik

Paspor biasa dapat diberikan kembali kepada pemegangnya oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dalam hal:

  1. Tidak terbukti melakukan perbuatan pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Red notice dicabut oleh interpol; atau
  3. Namanya dicabut dari daftar pencegahan.

Open chat
Hii... Imigrasi Bogor Menyapa...
Scatter Hitam Mahjong Wins 3