Pencabutan Paspor Biasa

Pembatalan paspor biasa dapat dilakukan karena beberapa macam alasan.

Pembatalan Paspor Biasa

Pembatalan Paspor Biasa dapat dilakukan dalam hal:

  • Paspor Biasa tersebut diperoleh secara tidak sah;
  • Pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
  • Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;
  • Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
  • Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.

Dalam hal pencabutan Paspor dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

Pembatalan karena paspor tersebut diperoleh secara tidak sah atau pemegang paspor memberikan keterangan yang tidak benar, maka terhadap pemegang paspor yang bersangkutan akan dilakukan pemerisaan dan dibuatkan berita cara pemeriksaan.

Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui pembatalan Paspor biasa, Pejabat Imigrasi melakukan pengguntingan Paspor biasa dan dimuat dalam berita acara penguntingan.

Kepada pemegang paspor yang dibatalkan karena paspor tersebut diperolah secara tidak sah atau pemegang paspor memberikan keterangan yang tidak sah, maka Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menagngguhkan pemberian paspor biasa kepada pemegang paspor yang dibatalkan tersebut dalam kurung waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun sejak paspor tersebut dibatalkan.

Open chat
Hii... Imigrasi Bogor Menyapa...
Scatter Hitam Mahjong Wins 3