Ingin Membuat Paspor? Berikut Tarif Permohonan Paspor di Indonesia
Paspor Indonesia adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Paspor berfungsi sebagai identitas resmi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor Indonesia memiliki berbagai informasi penting, termasuk nama lengkap pemegang paspor, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor paspor. Paspor juga berisi foto pemegang paspor serta tanda tangan yang digunakan sebagai tanda identitas.
Di Indonesia, proses pembuatan paspor melibatkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh pemerintah (Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019). Tarif PNBP Paspor Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Paspor biasa
Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 350.000
- Paspor elektronik
Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
- Paspor biasa untuk anak dibawah 17 tahun
Paspor biasa untuk anak dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
- Paspor elektronik untuk anak dibawah 17 tahun
Paspor elektronik untuk anak dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- Percepatan paspor biasa
Percepatan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun untuk dewasa, 5 tahun untuk anak: Rp 1.350.000
- Percepatan paspor elektronik
Percepatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun untuk dewasa, 5 tahun untuk anak: Rp 1.650.000
- SPLP
Surat Perjalanan Laksana Paspor: Rp 100.000
- Biaya Beban Paspor Hilang
Biaya Beban Paspor Hilang: Rp 1.000.000 ditambah dengan penerbitan paspor biasa atau elektronik
- Biaya Beban Paspor Rusak
Biaya Beban Paspor Rusak: Rp 500.000 ditambah dengan penerbitan paspor biasa atau elektronik
Harap dicatat bahwa tarif PNBP Paspor Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memperbarui informasi terkait tarif sebelum mengajukan permohonan paspor.
Demikianlah artikel mengenai tarif PNBP Paspor Indonesia. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam memahami biaya yang terkait dengan pembuatan paspor di Indonesia.
(red/foto: Dwi)