Jakarta, [23/04] – Direktorat Jenderal Imigrasi melepas tugas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, yang akan melanjutkan tugas sebagai Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Rabu (23/04) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebagai penggantinya, Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, ditunjuk untuk mengemban amanah sebagai Plt. Dirjen Imigrasi.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan di Ditjen Imigrasi atas dukungan dan kerja sama Bapak dan Ibu selama ini. Pencapaian yang kita raih adalah hasil kolaborasi kita semua. Saya mohon doa restu untuk melanjutkan Kembali tugas saya di BPSDM Hukum. Semoga Imigrasi terus berjaya,” tutur Saffar Muhammad Godam.

Godam menjabat selama 6 bulan sejak ditunjuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Selasa (22/10/2024) lalu. Masa kepemimpinan Saffar Muhammad Godam ditandai dengan berbagai pencapaian signifikan. Di antaranya adalah kontribusi terhadap rekor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah, dengan total Rp9 triliun, melampaui target PNBP sebesar Rp6 triliun (150%). Kontribusi PNBP terbesar berasal dari layanan visa sebesar Rp5,03 triliun, diikuti oleh layanan paspor sebesar Rp2,49 triliun, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp1,4 triliun.

Selain dalam peningkatan PNBP, Godam melanjutkan perluasan layanan Immigration Lounge, yang bertujuan untuk memudahkan penerbitan Paspor dan pemberian Izin Tinggal bagi masyarakat di lokasi strategis. Dalam periode Oktober 2024 hingga April 2025, telah diresmikan 3 (tiga) Immigration Lounge yang berlokasi di Grand Metropolitan Mall Bekasi, Ciputra World Mall Surabaya, dan Mall Pesona Square Depok.

Perluasan penggunaan autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) juga menjadi fokus utama dengan meneruskan capaian pendahulunya. Hingga saat ini, autogate telah diterapkan di beberapa bandara dan pelabuhan utama, yaitu:
● Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta (98 autogate)
● Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali (90 autogate)
● Bandara Juanda, Surabaya (28 autogate)
● Bandara Kualanamu, Medan (30 autogate)
● Pelabuhan Batam Centre, Batam (5 autogate)

Pengakuan internasional atas kualitas layanan Imigrasi juga diraih dengan terpilihnya Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebagai Peringkat Ke-10 Layanan Imigrasi Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2025 versi Skytrax. Penilaian ini mencakup berbagai aspek, termasuk waktu tunggu, sistem antrean, dan efisiensi e-gate.

Selain itu, telah diresmikan pula Pelabuhan Internasional Gold Coast Bengkong di Batam, Kepulauan Riau, yang diharapkan dapat menjadi stimulus bagi perekonomian Indonesia. “Saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Saffar Muhammad Godam atas pengabdian beliau di Ditjen Imigrasi. Kepemimpinan Bapak Godam telah membawa perubahan positif dan prestasi yang membanggakan. Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini. Selamat bertugas, semoga sukses dan senantiasa dalam lindungan Tuhan,” ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Sementara itu, Yuldi Yusman, Plt Dirjen Imigrasi yang baru, memiliki sejumlah catatan prestasi selama menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Di antaranya adalah deportasi TJC, warga negara Amerika Serikat yang merupakan buronan U.S. Marshals atas kasus eksploitasi seksual anak; pengamanan 17 warga negara Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di sebuah klinik bedah kecantikan di Jakarta Utara; pelaksanaan operasi wira waspada penanaman modal asing (OPS PMA) bersama BKPM di Bali dan Batam, yang menindak pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah orang asing; serta pengamanan FN dan GC, dua warga negara Tiongkok yang dicari Pemerintah Tiongkok terkait kasus kejahatan ekonomi.

“Dengan resminya Bapak Yuldi Yusman sebagai Plt. Dirjen Imigrasi, saya berharap Ditjen Imigrasi dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kedaulatan negara,” tutup Agus.

Bogor – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak selasa (04/03/2025), menyebabkan banjir bandang yang menghantam beberapa desa salah satunya Desa Tugu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Banjir bandang tersebut membawa material-material dan lumpur coklat yang menghantam rumah-rumah warga, fasilitas umum serta menutup akses jalan. Melansir dari beberapa sumber, sedikitnya di Cisarua sejumlah 575 jiwa terdampak dan harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.

Merespons kondisi tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana serta Jajaran mengambil tindakan cepat berupa pemberian bantuan sosial.

 

“Hal ini mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk melakukan kegiatan IMIGRASI BOGOR BERBAKTI DAN PEDULI, sebagai bentuk nyata dari solidaritas dan kepedulian kita terhadap sesama sesuai dengan program Prioritas Bapak Presiden Republik Indonesia yang dituangkan dalam Asta Cita dan 13 Program Akselerasi Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu pemberian bantuan sosial dan pelaksanaan bakti sosial. Melalui kegiatan ini, kami dengan tulus hati, berbagi kepada yang membutuhkan”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhan

Di tengah suasana Ramadan, bencana ini semakin menambah tantangan bagi warga yang kini harus bertahan di pengungsian dengan keterbatasan fasilitas yang seadanya. Jumat (07/03/2025), Kepala Kantor Imigrasi Bogor serta Jajaran bergerak menuju Desa Tugu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor untuk pendistribusian bantuan secara langsung dan meninjau lokasi bencana.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi penerimanya dan apa yang kita lakukan pada hari ini dapat menjadi langkah awal untuk terus berkolaborasi dan bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik, lebih peduli, dan lebih penuh kasih sayang”, pungkas Ritus Ramadhan, Kepala Kantor Imigrasi Bogor menutup kegiatan setelah pemberian bantuan usai dilaksanakan.

 

dok: ASH / teks: RR
Tim Humas Imigrasi Bogor

 

JAKARTA – Komisi XIII DPR dukung Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan tunjangan untuk petugas imigrasi yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan dan terluar Indonesia. Hal itu disampaikan sebagai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (24/02/2025). Rapat tersebut membahas pelaksanaan tugas dan fungsi imigrasi khususnya dalam pengawasan orang asing dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyebutkan, masih terdapat beberapa tantangan dalam menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian yang harus diselesaikan.

“Setiap wilayah kerja imigrasi memiliki tantangannya masing- masing. Di Kepulauan Riau, misalnya, 96% wilayah kerja didominasi laut. Untuk melakukan pengawasan orang asing, petugas kami harus menempuh perjalanan dengan waktu tempuh yang bisa mencapai 33 jam dengan menggunakan kapal patroli yang kondisinya kurang prima,” tutur Plt Dirjen Imigrasi.

Di Kalimantan, lanjut Godam, petugas harus menempuh perjalanan darat hingga 18 jam dengan anggaran operasional terbatas. Sementara di Aceh, isu penolakan masyarakat terhadap pengungsi memerlukan solusi regulasi yang lebih tegas dan praktis.

Sedikit berbeda dari kawasan barat, tantangan pada Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia Tengah dan Timur adalah dalam pengawasan kedatangan orang asing serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Wilayah ini memiliki banyak pintu masuk dan keluar tidak resmi sehingga menimbulkan kerawanan di wilayah perbatasan, meningkatkan risiko pelanggaran keimigrasian serta ancaman terhadap ketertiban umum. Konsentrasi tinggi warga negara asing di Bali, resistensi masyarakat terhadap tenaga kerja asing di proyek strategis nasional di Sulawesi dan Maluku Utara, serta keberadaan pengungsi jangka panjang di Sulawesi Selatan menjadi isu yang mengemuka. Selain itu, juga terdapat permasalahan terkait dengan keberadaan undocumented persons di Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur, serta kerawanan di wilayah perbatasan seperti NTT, Maluku, dan Papua akibat banyaknya jalur tidak resmi.

“Dengan wilayah kerja yang mencakup garis pantai sepanjang 108.000 kilometer dan lebih dari 17.000 pulau, kami menyadari betapa menantangnya tugas dan fungsi keimigrasian yang kami emban. Oleh karena itu, kami memohon perhatian dari anggota dewan yang terhormat untuk memfasilitasi kebijakan pemberian tunjangan khusus kepada petugas kami, terutama mereka yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan, dan terluar Indonesia,” ujar Godam.

Tidak hanya itu, Godam mengemukakan kondisi lainnya di antaranya adalah keterbatasan administratif, teknologi informasi, serta koordinasi antarinstansi dalam pengawasan keimigrasian. Beberapa kantor wilayah di wilayah timur masih membawahi lebih dari satu provinsi, seperti di Kalimantan Timur dan Papua, yang memperumit efektivitas pengawasan. Selain itu, ancaman keamanan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya turut menghambat operasional kantor imigrasi di wilayah tersebut.

Menanggapi Ditjen Imigrasi, Pimpinan RDP dari Komisi XIII DPR, Dewi Asmara menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi dari para anggota komisi yang mendukung optimalisasi kinerja petugas Imigrasi.

“Komisi XIII DPR RI mendorong Imigrasi agar melayani dengan baik namun tetap tegas, meningkatkan pengawasan di wilayah wisata, industri dan pertambangan agar tidak ada penyalahgunaan visa. Ditjen Imigrasi juga harus memberikan perhatian khusus terhadap satuan kerja di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) dalam pemenuhan administrasi, sarana prasarana, sumber daya manusia serta pemberian tunjangan kinerja,” tutur Dewi.

Dewi juga meminta agar Ditjen Imigrasi meningkatkan koordinasi intelijen dan pengawasan untuk memastikan orang asing yang masuk, tinggal dan bekerja di Indonesia sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami berharap setelah RDP ini, Ditjen Imigrasi dapat diberikan ruang untuk menyejahterakan petugas di wilayah terluar Indonesia yang risiko kerjanya tinggi. Selain itu keperluan operasional untuk bekerja di medan yang sulit juga dapat terpenuhi dengan baik,” pungkas Plt Dirjen Imigrasi.

BALI – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara. Operasi Wira Waspada tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 17 Januari 2025 sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 21 Februari 2025, dengan metode pengawasan langsung ke lapangan yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.

Di Wilayah Bali, Imigrasi bersama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik keramaian dengan volume WNA yang tinggi. Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024.

Pada Operasi Wira Waspada bulan Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.

Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan. Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.


Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Mayoritas mereka berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan. “Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” jelas Godam.

Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di Wilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian. “Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi,” imbuh Godam.

Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira (वीर) dan Waspada (वद) dalam bahasa Sansekerta. Adapun maknanya yaitu “berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalu siap bela negara namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas”.

Terkait operasi Wira waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan “Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” pungkas Menteri Agus.

JAKARTA – Tiga Warga Negara (WN) Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ yang mencoba memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu pada berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi pada Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ketiga WN Pakistan tersebut mencoba masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor Perancis dan ID Card palsu pada Rabu(12/02/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

“Mereka bertiga tiba di Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Thai Airways dari Bangkok. Karena pakai paspor Perancis, mereka sempat mengurus Visa On Arrival dan mencoba melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin Autogate. Namun, paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh mesin Autogate,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Petugas imigrasi yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga pelaku adalah Orang Asing yang menggunakan paspor Pakistan saat terbang dari Bangkok menuju Indonesia. Petugas juga menemukan tiga paspor Pakistan milik ketiga pelaku. Mereka baru menggunakan paspor Perancis ketika hendak masuk ke Indonesia.

Berdasarkan bukti awal tersebut, petugas imigrasi kemudian menyerahkan penanganan perkara ini kepada penyidik pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta.

“Kami sedang melakukan pendalaman apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri. Para WNA ini menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan mereka di Eropa. Sejauh ini indikasinya adalah motif ekonomi, untuk mencari kehidupan yang lebih layak di negara lain,” sambung Yuldi.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SZ, TS, dan MZ bertujuan ke Eropa untuk mencari penghidupan yang lebih layak. Mereka memperoleh paspor Perancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal melalui media sosial Facebook. Mereka sepakat untuk membayar sejumlah uang kepada WJ sebagai imbalan atas pembuatan paspor palsu tersebut. WJ menyarankan agar mereka melakukan perjalanan ke Indonesia terlebih dahulu sebelum berangkat ke Eropa. Mereka juga disarankan untuk menggunakan dokumen Paspor Pakistan saat berangkat dari Thailand dan diganti menggunakan dokumen perjalanan Prancis saat tiba di Indonesia

Saat ini, SZ, TS, dan MZ sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Terkait kasus ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan bahwa Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian terhadap WNA baik sebelum kedatangan maupun selama mereka berada di Indonesia. Meskipun autogate hadir untuk pemeriksaan imigrasi yang lebih efisien, aspek pengawasan keimigrasian tetap menjadi prioritas.
“Untuk mencegah potensi ancaman terhadap keamanan nasional, seperti terorisme, kejahatan transnasional, atau imigrasi ilegal, WNA yang datang dengan maksud tidak baik dan cara yang nonprosedural akan menjadi sasaran utama pengawasan Imigrasi,” tutup Agus.

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menangkap MA (Lk, 39), warga negara Arab Saudi yang melakukan pemukulan terhadap seorang marbot masjid pada Minggu (12/01/2025) lalu. Setelah sempat buron, MA berhasil ditangkap Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor, bekerja sama dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di sebuah Villa di Cisarua, Bogor pada Selasa (14/01/2025).

Sebelumnya, kekerasan yang dilakukan MA terhadap petugas Masjid Al Muqsith Cisarua, Bogor beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa, 14 Januari 2025 Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Bogor bergerak menuju Polsek Cisarua untuk berkoordinasi terkait tindak kekerasan yang terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025.

“Berdasarkan keterangan dari Pihak DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Al-Muqsith, kejadian bermula Ketika MA tidak mengindahkan peringatan dari petugas DKM Masjid AL-Muqsith untuk melepaskan alas kaki ketika memasuki area batas suci masjid sehingga terjadi keributan sampai dengan pemukulan terhadap Saudara Rohmat, Marbot Masjid Al-Muqsith. Kejadian tersebut juga terbukti dari rekaman CCTV,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ruhiyat M. Tolib. Ruhiyat menambahkan, pihak DKM Al-Muqsith dan korban telah melakukan restorative justice dengan memaafkan pelaku dan berharap kejadian serupa tidak terulang.

Petugas Imigrasi menetapkan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebarkan informasi pencarian ke berbagai media sosial. Pada pukul 15.00 WIB, mereka menerima informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah villa di Desa Batu Layang, Cisarua, dan melanjutkan pengawasan di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diketahui tinggal lajak (overstay) sejak tanggal 8 Januari 2025. Ia masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival pada 10 Desember 2024.

“MA melanggar pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang overstay, sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 per hari. Ia juga melanggar pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” tutur Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam konferensi pers, Jumat (17/01/2025).

Dalam pasal ini disebutkan, orang asing yang tidak menghormati tidak menaati peraturan perundang-undangan serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK). Sanksi keimigrasian dapat berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal hingga pembatalan izin tinggal.

“Daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata dan bisnis tidak hanya membuka peluang ekonomi yang lebih besar, akan tetapi juga potensi pelanggaran orang asing yang mungkin lebih tinggi. Oleh karena itu, Petugas Imigrasi di seluruh Indonesia secara proaktif mengawasi keberadaan dan pergerakan WNA di wilayahnya. Kami juga mendorong masyarakat agar partisipatif menyampaikan dugaan pelanggaran orang asing di sekitar tempat tinggalnya,” imbuh Yuldi.

Menanggapi peristiwa ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, penangkapan WNA pelaku kekerasan di Bogor ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum di Indonesia.

“Kami mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk senantiasa menghormati hukum dan norma sosial yang berlaku di tanah air. Kami terus memperkuat pengawasan serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum, kami tidak akan memberi ruang bagi orang asing yang melakukan tindak pidana di negara kita,” Pungkas Agus Andrianto.

JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. Buron terakhir yang ditangkap di tahun 2024 adalah YZ, yang merupakan bagian dari sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga sempat menangkap warga negara asing yang melakukan tindak pidana penipuan, pencucian uang, serta narkotika.

Di tahun yang sama, Imigrasi juga menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Angka ini melonjak sebesar 228% dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka. Sementara itu, Imigrasi mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024. Jumlah ini naik 150% dibandingkan tahun 2023 di mana jumlah TAK mencapai 2.734 orang. Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, naik 58% dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” jelas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia dan terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bentuk TAK yang dapat diberikan beragam, mulai dari pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia. Selain itu, Imigrasi juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah Deportasi dari Wilayah Indonesia. Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.

Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turut andil dalam memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Kini, warga negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan yakni 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September tahun 2024. Operasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Indonesia.

“Di tahun 2025 ini, Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, memperkuat sinergisitas dengan APH [aparat penegak hukum] lain. Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tutup Agus.

BOGOR – Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah melewati berbagai tantangan. Sehubungan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pada Kabinet Merah Putih, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi bertransformasi menjadi beberapa kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Meskipun terpisah, kolaborasi akan tetap berjalan dan memastikan pembangunan hukum dan HAM berjalan selaras dan sinergi demi terwujudnya cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perubahan struktural serta kebijakan telah diimplementasikan dalam menghadapi tantangan global serta untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah mengambil langkah yang komprehensif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, efisien dan bebas dari praktik korupsi yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.

Beberapa penghargaan yang di raih sepanjang tahun 2024 di antaranya adalah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terbanyak tingkat nasional sejumlah 216 (dua ratus enam belas) tindakan dan TAK terbanyak se-Jawa Barat (Provinsi), terbaik kedua pada ajang Anugerah Humas Imigrasi Indonesia dalam kategori Pengelola Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat, penghargaan Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan sebagai Unit Pelayanan Publik (UPP) kategori baik, penghargaan Kolaborasi Penyelesaian Dokumen Keimigrasian Jemaah selama Penyelenggaraan Haji, serta 10 terbaik (nilai 98,57) berdasarkan IKPA, satker pagu DIPA kecil sampai 20 miliar dengan nilai IKPA 8 indikator. Keberhasilan ini dapat tercapai atas kerja keras dari berbagai pihak serta dedikasi yang di berikan untuk melayani masyarakat dengan baik. Dari refleksi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dapat mengevaluasi strategi, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih selaras sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.

Penerimaan Negara dan Statistik Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mencatat pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) total Rp68 miliar, atau 280% dari target yang ditentukan yakni sebesar Rp22,8 miliar. Kontribusi terbesar berasal dari layanan paspor sebesar Rp55 miliar, diikuti oleh layanan Re-entry permit sebesar Rp11 miliar, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp1,7 miliar. Sementara itu, pada tahun 2023 PNBP Ditjen Imigrasi tercatat sebesar Rp56 miliar.

Dalam periode 1 Januari s.d. 18 Desember 2024, sebanyak 101.090 (seratus satu ribu Sembilan puluh) paspor telah diterbitkan, naik 82,5% di bandingkan tahun sebelumnya. Dalam hal layanan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor juga mencatat  penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 389, lebih sedikit 71,4% dibandingkan tahun sebelumnya, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1432, lebih sedikit 30,9%, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 290, lebih sedikit 0,34%. Selain itu, tercatat 5 (lima) besar negara dengan pengguna Visa dan Izin Tinggal terbanyak di Bogor yakni Yaman (312 orang), China (280 orang), Korea Selatan (239 orang), India (180 orang), dan Malaysia (141 orang). Dalam hal pengawasan dan penindakan, terdapat 343 TAK, meningkat 37,75% dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 48 (empat puluh delapan) Orang Asing ditangkal masuk atau meningkat 108,7%, dan 21 (dua puluh satu) individu dicegah keluar dari Indonesia, meningkat 90,91%.

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau), Marsdya TNI Andyawan Martono pada Senin, 25 November 2024. Bantuan akan dikirimkan menggunakan Pesawat Hercules milik TNI untuk dan disalurkan melalui Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut Wilayah VII Tim Divisi Imigrasi dan Divisi Pemasyarakatan NTT.

“Kami hadir untuk memberikan dukungan nyata kepada saudara-saudara kita yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi panggilan hati untuk bersama-sama melewati masa sulit ini,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat membuka acara apel dalam rangka penyerahan bantuan kemanusiaan di Base Ops Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2024).

Erupsi Gunung Lewotobi yang terjadi pada 4 November 2024 telah menyebabkan ribuan warga kehilangan tempat tinggal dan menghadapi berbagai kesulitan. Tercatat 10 orang meninggal dunia akibat letusan ini, dengan mayoritas korban terkena lava panas dan reruntuhan bangunan. Selain itu, setidaknya 63 orang mengalami luka-luka, dan lebih dari 12.200 warga dari 14 desa harus mengungsi ke lokasi yang lebih aman. Pemerintah setempat telah menetapkan status tanggap darurat hingga akhir Desember 2024, dan Pos Pemantauan Gunung Api terus memantau potensi ancaman lanjutan, termasuk risiko banjir lahar akibat hujan.

Sebagai respons cepat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengirimkan bantuan berupa kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan obat-obatan, untuk meringankan beban para pengungsi. Selain itu, Kementerian Imipas juga memfasilitasi koordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam penanggulangan bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah guna memastikan distribusi bantuan berjalan lancar.

Bantuan kemanusiaan ini berasal dari donasi insan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai bentuk rasa kepedulian terhadap sesama anak bangsa yang sedang membutuhkan.

“Hati kami bersama masyarakat Kabupaten Lembata. Bantuan ini adalah bagian kecil dari upaya kami untuk mendukung pemulihan mereka. Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebutuhan mereka terpenuhi,” pungkas Menteri Agus.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 687 warga negara asing dalam operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 270 titik di seluruh Indonesia pada 12 s.d. 15 November 2024. Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang resmi berdiri pada Oktober lalu. Dalam Jagratara kali ini, sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian turun melaksanakan operasi.

Untuk menjalankan Operasi Jagratara, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan melakukan pengendalian dan komando secara terpusat. Dari seluruh unit pelaksana teknis yang menjalankan operasi, Kantor Imigrasi Surabaya merupakan kantor imigrasi yang melakukan pengawasan WNA terbanyak dengan jumlah WNA yang dijaring sebanyak 92 orang, diikuti Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.

“Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia,” ujar Godam. Lebih lanjut Godam menjelaskan, kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan
kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto menjelaskan bahwa tujuan utama Operasi Jagratara adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. “Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” jelas Agus.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024 dengan lebih dari 3000 WNA yang terjaring. Plt Dirjen Imigrasi menekankan, beberapa operasi akan terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia adalah mereka yang berkualitas.

“Sesuai arti nama Jagratara, yaitu “selalu waspada”, jajaran Imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tutup Menteri Imipas.

Open chat
Hii... Imigrasi Bogor Menyapa...
Scatter Hitam Mahjong Wins 3