BOGOR – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor ke-543 tahun, Kantor Imigrasi Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor menggelar layanan spesial “543 PASPOR” di Balai Kota Bogor. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Bogor untuk mengurus paspor dengan berbagai jenis layanan, termasuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor.


Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengambilan paspor melalui fasilitas drive thru yang disediakan, sehingga proses pengambilan paspor menjadi lebih cepat dan mudah. Imigrasi Bogor juga menyediakan layanan pengiriman paspor dengan menghadirkan Mobile POS di Balaikota Bogor, sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor untuk mengambil paspor. Tentunya layanan ini bekerjasama dengan PT. POS Indonesia.

Layanan 543 PASPOR ini dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 14-15 Juni 2025, di Balai Kota Bogor. Dalam kesempatan hari ini (14/06), hadir Walikota Bogor, Dedie Rachim, Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar dan Instansti Pemerintahan di Kota Bogor serta Direksi Bank BRI dan Bank BSI.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menyampaikan bahwa jumlah pemohon pada layanan kali ini disesuaikan secara simbolik dengan usia Bogor tahun 2025 “Rata-rata pemohon harian di Imigrasi Bogor sekitar 350 orang. Tapi spesial di momen HJB ke-543, Kami melakukan pelayanan simpatik dengan kuota sebanyak 543 paspor, sebagai bentuk perayaan dan penghormatan terhadap hari jadi Bogor ini. Kami pun menyiapkan 10 booth paspor untuk melakukan pelayanan keimigrasian.”Ujar Ritus di Balai Kota Bogor

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Imigrasi Bogor dan Pemerintah Kota Bogor dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan adanya layanan 543 PASPOR, masyarakat Bogor dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus paspor, khususnya di hari sabtu dan minggu ini.


Tidak lupa, dalam giat ini Imigrasi Bogor bekerja sama dengan Bank BRI juga Bank BSI memberikan kejutan menarik bagi masyarakat yang menjadi pemohon dalam layanan 543 PASPOR ini. Dua orang yang lahir pada tanggal 3 Juni mendapatkan paspor gratis, serta 13 orang yang dapat menjawab quiz saat di lokasi juga mendapatkan paspor gratis.

Kantor Imigrasi Bogor menyambut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dengan penuh semangat. Dalam rangka memberikan pengenalan dan pembekalan awal bagi CPNS baru, Kantor Imigrasi Bogor melaksanakan kegiatan orientasi CPNS tahun 2024. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Bogor, Ritus Ramadhana yang menegaskan pentingnya peran CPNS sebagai agen perubahan dan pelayan publik yang berkualitas.

Dalam sambutannya, Kakanim Bogor menekankan bahwa CPNS harus memiliki integritas, profesionalisme, dan komitmen kuat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Beliau juga mengajak CPNS baru untuk terus belajar dan mengembangkan diri, serta memahami nilai-nilai organisasi dan kode etik sebagai ASN. Dengan demikian, diharapkan CPNS dapat menjadi generasi penerus yang tangguh dan berintegritas dalam melayani masyarakat.

Kegiatan orientasi CPNS tahun 2024 ini juga diisi dengan berbagai materi yang relevan, seperti pengenalan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Bogor, serta pengembangan kompetensi dan karakter ASN. Para CPNS baru ini juga diberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan pegawai senior dan pimpinan Kantor Imigrasi Bogor, guna memperoleh wawasan dan pengalaman berharga dalam menjalankan tugas ke depan.

Dengan adanya kegiatan orientasi ini, diharapkan CPNS tahun 2024 dapat lebih siap dan memahami peranannya sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas. Kantor Imigrasi Bogor berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan kompetensi dan kapasitas CPNS, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi organisasi dan masyarakat. Selamat datang dan selamat berkontribusi bagi CPNS tahun 2024 di Kantor Imigrasi Bogor!

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA. “Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d. April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%. Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Bogor – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor bersama dengan Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian melaksanakan kegiatan Media Gathering. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan dengan insan pers dan meningkatkan kesadaran publik tentang peran dan fungsi Imigrasi. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah wartawan dan media lokal, yang diberikan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan pejabat dan pegawai Imigrasi Bogor. Dalam suasana yang santai dan akrab, para peserta dapat bertanya langsung tentang program dan kegiatan yang dijalankan oleh Kantor Imigrasi Bogor.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan informasi tentang program dan kegiatan Kantor Imigrasi Bogor. Seperti penindakan pelanggaran keimigrasian dan pelayanan paspor serta izin tinggal yang lebih cepat dan mudah. Dalam kesempatan ini Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana menyampaikan program unggulan Imigrasi Bogor diantaranya Layanan Sunset Service yaitu layanan penggantian paspor diluar jam kerja setiap hari jumat pukul 16.30 – 18.30 WIB. Kemudian Layanan PEPES TAHU yaitu layanan pengambilan paspor via drive thru setiap hari sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB. Layanan drive thru ini juga tersedia di Senin – Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB. Dan yang terakhir yaitu Layanan Ramah HAM, dengan layanan ini para pemohon layanan keimigrasian yang termasuk dalam kelompok rentan diberikan kemudahan dan ruang khusus demi kenyamanan dan keamanan. “Inovasi inovasi ini menjadi unggulan Kami karena melihat minat dari Masyarakat yang begitu antusias dan benar benar dimanfaatkan dengan baik. Masyarakat yang menggunakan dari layanan ini juga memberikan feedback yang positif kepada Kami sehingga membuat Kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan yang terbaik dan lebih baik lagi.” Ujar Ritus.

Ritus Ramadhana menyampaikan pula pencapaian Triwulan pertama Imigrasi Bogor di tahun 2025. Anggaran yang berhasil diserap oleh Imigrasi Bogor periode januari – maret 2025 mencapai Rp 3.985.474.583 dari pagu anggaran sebesar Rp 20.769.216.000 atau 19,9% terserap. Untuk total paspor yang diterbitkan periode januari – April 2025 yaitu sebanyak 22.838 paspor yang terdiri dari 11.524 paspor baru dan 10.518 penggantian paspor. Adapun jumlah penolakan permohonan paspor sebanyak 92 permohonan yang terdiri dari 35 laki-laki dan 57 Perempuan. Penyebab penolakan ini didominasi karena pemohon tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan permohonan Paspor.

Dari sisi pelayanan izin tinggal keimigrasian periode januari – maret 2025, permohonan perpanjangan ITK sebanyak 1.449, penerbitan ITAS sebanyak 49, penerbitan ITAP sebanyak 25, penerbitan SKIM sebanyak 9, perpanjangan VOA sebanyak 331, perpanjangan ITAS sebanyak 307, perpanjangan ITAP sebanyak 18 dan penerbitan IMK sebanyak 51.

Kemudian dari sisi intelijen dan penindakan keimigrasian, Imigrasi Bogor selama periode januari – maret 2025 telah melaksanakan 40 kali pengawasan keimigrasian dan mendeportasi sebanyak 163 Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Kami sangat mengapresiasi insan pers yang telah membantu dalam menyampaikan informasi tentang kegiatan dan program Kantor Imigrasi Bogor kepada masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara Imigrasi dan media, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung program dan kegiatan keimigrasian serta meningkatkan pemahaman publik tentang peran penting Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.” Pungkas Ritus Ramadhana, Kepala Kantor Imigrasi Bogor.

Jakarta, [23/04] – Direktorat Jenderal Imigrasi melepas tugas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, yang akan melanjutkan tugas sebagai Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Rabu (23/04) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebagai penggantinya, Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, ditunjuk untuk mengemban amanah sebagai Plt. Dirjen Imigrasi.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan di Ditjen Imigrasi atas dukungan dan kerja sama Bapak dan Ibu selama ini. Pencapaian yang kita raih adalah hasil kolaborasi kita semua. Saya mohon doa restu untuk melanjutkan Kembali tugas saya di BPSDM Hukum. Semoga Imigrasi terus berjaya,” tutur Saffar Muhammad Godam.

Godam menjabat selama 6 bulan sejak ditunjuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Selasa (22/10/2024) lalu. Masa kepemimpinan Saffar Muhammad Godam ditandai dengan berbagai pencapaian signifikan. Di antaranya adalah kontribusi terhadap rekor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah, dengan total Rp9 triliun, melampaui target PNBP sebesar Rp6 triliun (150%). Kontribusi PNBP terbesar berasal dari layanan visa sebesar Rp5,03 triliun, diikuti oleh layanan paspor sebesar Rp2,49 triliun, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp1,4 triliun.

Selain dalam peningkatan PNBP, Godam melanjutkan perluasan layanan Immigration Lounge, yang bertujuan untuk memudahkan penerbitan Paspor dan pemberian Izin Tinggal bagi masyarakat di lokasi strategis. Dalam periode Oktober 2024 hingga April 2025, telah diresmikan 3 (tiga) Immigration Lounge yang berlokasi di Grand Metropolitan Mall Bekasi, Ciputra World Mall Surabaya, dan Mall Pesona Square Depok.

Perluasan penggunaan autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) juga menjadi fokus utama dengan meneruskan capaian pendahulunya. Hingga saat ini, autogate telah diterapkan di beberapa bandara dan pelabuhan utama, yaitu:
● Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta (98 autogate)
● Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali (90 autogate)
● Bandara Juanda, Surabaya (28 autogate)
● Bandara Kualanamu, Medan (30 autogate)
● Pelabuhan Batam Centre, Batam (5 autogate)

Pengakuan internasional atas kualitas layanan Imigrasi juga diraih dengan terpilihnya Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebagai Peringkat Ke-10 Layanan Imigrasi Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2025 versi Skytrax. Penilaian ini mencakup berbagai aspek, termasuk waktu tunggu, sistem antrean, dan efisiensi e-gate.

Selain itu, telah diresmikan pula Pelabuhan Internasional Gold Coast Bengkong di Batam, Kepulauan Riau, yang diharapkan dapat menjadi stimulus bagi perekonomian Indonesia. “Saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Saffar Muhammad Godam atas pengabdian beliau di Ditjen Imigrasi. Kepemimpinan Bapak Godam telah membawa perubahan positif dan prestasi yang membanggakan. Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini. Selamat bertugas, semoga sukses dan senantiasa dalam lindungan Tuhan,” ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Sementara itu, Yuldi Yusman, Plt Dirjen Imigrasi yang baru, memiliki sejumlah catatan prestasi selama menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Di antaranya adalah deportasi TJC, warga negara Amerika Serikat yang merupakan buronan U.S. Marshals atas kasus eksploitasi seksual anak; pengamanan 17 warga negara Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di sebuah klinik bedah kecantikan di Jakarta Utara; pelaksanaan operasi wira waspada penanaman modal asing (OPS PMA) bersama BKPM di Bali dan Batam, yang menindak pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah orang asing; serta pengamanan FN dan GC, dua warga negara Tiongkok yang dicari Pemerintah Tiongkok terkait kasus kejahatan ekonomi.

“Dengan resminya Bapak Yuldi Yusman sebagai Plt. Dirjen Imigrasi, saya berharap Ditjen Imigrasi dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kedaulatan negara,” tutup Agus.

Bogor – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak selasa (04/03/2025), menyebabkan banjir bandang yang menghantam beberapa desa salah satunya Desa Tugu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Banjir bandang tersebut membawa material-material dan lumpur coklat yang menghantam rumah-rumah warga, fasilitas umum serta menutup akses jalan. Melansir dari beberapa sumber, sedikitnya di Cisarua sejumlah 575 jiwa terdampak dan harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.

Merespons kondisi tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana serta Jajaran mengambil tindakan cepat berupa pemberian bantuan sosial.

 

“Hal ini mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk melakukan kegiatan IMIGRASI BOGOR BERBAKTI DAN PEDULI, sebagai bentuk nyata dari solidaritas dan kepedulian kita terhadap sesama sesuai dengan program Prioritas Bapak Presiden Republik Indonesia yang dituangkan dalam Asta Cita dan 13 Program Akselerasi Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu pemberian bantuan sosial dan pelaksanaan bakti sosial. Melalui kegiatan ini, kami dengan tulus hati, berbagi kepada yang membutuhkan”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhan

Di tengah suasana Ramadan, bencana ini semakin menambah tantangan bagi warga yang kini harus bertahan di pengungsian dengan keterbatasan fasilitas yang seadanya. Jumat (07/03/2025), Kepala Kantor Imigrasi Bogor serta Jajaran bergerak menuju Desa Tugu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor untuk pendistribusian bantuan secara langsung dan meninjau lokasi bencana.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi penerimanya dan apa yang kita lakukan pada hari ini dapat menjadi langkah awal untuk terus berkolaborasi dan bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik, lebih peduli, dan lebih penuh kasih sayang”, pungkas Ritus Ramadhan, Kepala Kantor Imigrasi Bogor menutup kegiatan setelah pemberian bantuan usai dilaksanakan.

 

dok: ASH / teks: RR
Tim Humas Imigrasi Bogor

 

JAKARTA – Komisi XIII DPR dukung Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan tunjangan untuk petugas imigrasi yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan dan terluar Indonesia. Hal itu disampaikan sebagai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (24/02/2025). Rapat tersebut membahas pelaksanaan tugas dan fungsi imigrasi khususnya dalam pengawasan orang asing dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyebutkan, masih terdapat beberapa tantangan dalam menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian yang harus diselesaikan.

“Setiap wilayah kerja imigrasi memiliki tantangannya masing- masing. Di Kepulauan Riau, misalnya, 96% wilayah kerja didominasi laut. Untuk melakukan pengawasan orang asing, petugas kami harus menempuh perjalanan dengan waktu tempuh yang bisa mencapai 33 jam dengan menggunakan kapal patroli yang kondisinya kurang prima,” tutur Plt Dirjen Imigrasi.

Di Kalimantan, lanjut Godam, petugas harus menempuh perjalanan darat hingga 18 jam dengan anggaran operasional terbatas. Sementara di Aceh, isu penolakan masyarakat terhadap pengungsi memerlukan solusi regulasi yang lebih tegas dan praktis.

Sedikit berbeda dari kawasan barat, tantangan pada Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia Tengah dan Timur adalah dalam pengawasan kedatangan orang asing serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Wilayah ini memiliki banyak pintu masuk dan keluar tidak resmi sehingga menimbulkan kerawanan di wilayah perbatasan, meningkatkan risiko pelanggaran keimigrasian serta ancaman terhadap ketertiban umum. Konsentrasi tinggi warga negara asing di Bali, resistensi masyarakat terhadap tenaga kerja asing di proyek strategis nasional di Sulawesi dan Maluku Utara, serta keberadaan pengungsi jangka panjang di Sulawesi Selatan menjadi isu yang mengemuka. Selain itu, juga terdapat permasalahan terkait dengan keberadaan undocumented persons di Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur, serta kerawanan di wilayah perbatasan seperti NTT, Maluku, dan Papua akibat banyaknya jalur tidak resmi.

“Dengan wilayah kerja yang mencakup garis pantai sepanjang 108.000 kilometer dan lebih dari 17.000 pulau, kami menyadari betapa menantangnya tugas dan fungsi keimigrasian yang kami emban. Oleh karena itu, kami memohon perhatian dari anggota dewan yang terhormat untuk memfasilitasi kebijakan pemberian tunjangan khusus kepada petugas kami, terutama mereka yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan, dan terluar Indonesia,” ujar Godam.

Tidak hanya itu, Godam mengemukakan kondisi lainnya di antaranya adalah keterbatasan administratif, teknologi informasi, serta koordinasi antarinstansi dalam pengawasan keimigrasian. Beberapa kantor wilayah di wilayah timur masih membawahi lebih dari satu provinsi, seperti di Kalimantan Timur dan Papua, yang memperumit efektivitas pengawasan. Selain itu, ancaman keamanan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya turut menghambat operasional kantor imigrasi di wilayah tersebut.

Menanggapi Ditjen Imigrasi, Pimpinan RDP dari Komisi XIII DPR, Dewi Asmara menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi dari para anggota komisi yang mendukung optimalisasi kinerja petugas Imigrasi.

“Komisi XIII DPR RI mendorong Imigrasi agar melayani dengan baik namun tetap tegas, meningkatkan pengawasan di wilayah wisata, industri dan pertambangan agar tidak ada penyalahgunaan visa. Ditjen Imigrasi juga harus memberikan perhatian khusus terhadap satuan kerja di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) dalam pemenuhan administrasi, sarana prasarana, sumber daya manusia serta pemberian tunjangan kinerja,” tutur Dewi.

Dewi juga meminta agar Ditjen Imigrasi meningkatkan koordinasi intelijen dan pengawasan untuk memastikan orang asing yang masuk, tinggal dan bekerja di Indonesia sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami berharap setelah RDP ini, Ditjen Imigrasi dapat diberikan ruang untuk menyejahterakan petugas di wilayah terluar Indonesia yang risiko kerjanya tinggi. Selain itu keperluan operasional untuk bekerja di medan yang sulit juga dapat terpenuhi dengan baik,” pungkas Plt Dirjen Imigrasi.

BALI – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara. Operasi Wira Waspada tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 17 Januari 2025 sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 21 Februari 2025, dengan metode pengawasan langsung ke lapangan yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.

Di Wilayah Bali, Imigrasi bersama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik keramaian dengan volume WNA yang tinggi. Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024.

Pada Operasi Wira Waspada bulan Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.

Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan. Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.


Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Mayoritas mereka berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan. “Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” jelas Godam.

Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di Wilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian. “Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi,” imbuh Godam.

Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira (वीर) dan Waspada (वद) dalam bahasa Sansekerta. Adapun maknanya yaitu “berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalu siap bela negara namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas”.

Terkait operasi Wira waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan “Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” pungkas Menteri Agus.

JAKARTA – Tiga Warga Negara (WN) Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ yang mencoba memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu pada berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi pada Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ketiga WN Pakistan tersebut mencoba masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor Perancis dan ID Card palsu pada Rabu(12/02/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

“Mereka bertiga tiba di Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Thai Airways dari Bangkok. Karena pakai paspor Perancis, mereka sempat mengurus Visa On Arrival dan mencoba melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin Autogate. Namun, paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh mesin Autogate,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Petugas imigrasi yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga pelaku adalah Orang Asing yang menggunakan paspor Pakistan saat terbang dari Bangkok menuju Indonesia. Petugas juga menemukan tiga paspor Pakistan milik ketiga pelaku. Mereka baru menggunakan paspor Perancis ketika hendak masuk ke Indonesia.

Berdasarkan bukti awal tersebut, petugas imigrasi kemudian menyerahkan penanganan perkara ini kepada penyidik pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta.

“Kami sedang melakukan pendalaman apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri. Para WNA ini menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan mereka di Eropa. Sejauh ini indikasinya adalah motif ekonomi, untuk mencari kehidupan yang lebih layak di negara lain,” sambung Yuldi.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SZ, TS, dan MZ bertujuan ke Eropa untuk mencari penghidupan yang lebih layak. Mereka memperoleh paspor Perancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal melalui media sosial Facebook. Mereka sepakat untuk membayar sejumlah uang kepada WJ sebagai imbalan atas pembuatan paspor palsu tersebut. WJ menyarankan agar mereka melakukan perjalanan ke Indonesia terlebih dahulu sebelum berangkat ke Eropa. Mereka juga disarankan untuk menggunakan dokumen Paspor Pakistan saat berangkat dari Thailand dan diganti menggunakan dokumen perjalanan Prancis saat tiba di Indonesia

Saat ini, SZ, TS, dan MZ sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Terkait kasus ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan bahwa Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian terhadap WNA baik sebelum kedatangan maupun selama mereka berada di Indonesia. Meskipun autogate hadir untuk pemeriksaan imigrasi yang lebih efisien, aspek pengawasan keimigrasian tetap menjadi prioritas.
“Untuk mencegah potensi ancaman terhadap keamanan nasional, seperti terorisme, kejahatan transnasional, atau imigrasi ilegal, WNA yang datang dengan maksud tidak baik dan cara yang nonprosedural akan menjadi sasaran utama pengawasan Imigrasi,” tutup Agus.

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menangkap MA (Lk, 39), warga negara Arab Saudi yang melakukan pemukulan terhadap seorang marbot masjid pada Minggu (12/01/2025) lalu. Setelah sempat buron, MA berhasil ditangkap Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor, bekerja sama dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di sebuah Villa di Cisarua, Bogor pada Selasa (14/01/2025).

Sebelumnya, kekerasan yang dilakukan MA terhadap petugas Masjid Al Muqsith Cisarua, Bogor beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa, 14 Januari 2025 Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Bogor bergerak menuju Polsek Cisarua untuk berkoordinasi terkait tindak kekerasan yang terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025.

“Berdasarkan keterangan dari Pihak DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Al-Muqsith, kejadian bermula Ketika MA tidak mengindahkan peringatan dari petugas DKM Masjid AL-Muqsith untuk melepaskan alas kaki ketika memasuki area batas suci masjid sehingga terjadi keributan sampai dengan pemukulan terhadap Saudara Rohmat, Marbot Masjid Al-Muqsith. Kejadian tersebut juga terbukti dari rekaman CCTV,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ruhiyat M. Tolib. Ruhiyat menambahkan, pihak DKM Al-Muqsith dan korban telah melakukan restorative justice dengan memaafkan pelaku dan berharap kejadian serupa tidak terulang.

Petugas Imigrasi menetapkan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebarkan informasi pencarian ke berbagai media sosial. Pada pukul 15.00 WIB, mereka menerima informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah villa di Desa Batu Layang, Cisarua, dan melanjutkan pengawasan di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diketahui tinggal lajak (overstay) sejak tanggal 8 Januari 2025. Ia masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival pada 10 Desember 2024.

“MA melanggar pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang overstay, sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 per hari. Ia juga melanggar pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” tutur Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam konferensi pers, Jumat (17/01/2025).

Dalam pasal ini disebutkan, orang asing yang tidak menghormati tidak menaati peraturan perundang-undangan serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK). Sanksi keimigrasian dapat berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal hingga pembatalan izin tinggal.

“Daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata dan bisnis tidak hanya membuka peluang ekonomi yang lebih besar, akan tetapi juga potensi pelanggaran orang asing yang mungkin lebih tinggi. Oleh karena itu, Petugas Imigrasi di seluruh Indonesia secara proaktif mengawasi keberadaan dan pergerakan WNA di wilayahnya. Kami juga mendorong masyarakat agar partisipatif menyampaikan dugaan pelanggaran orang asing di sekitar tempat tinggalnya,” imbuh Yuldi.

Menanggapi peristiwa ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, penangkapan WNA pelaku kekerasan di Bogor ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum di Indonesia.

“Kami mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk senantiasa menghormati hukum dan norma sosial yang berlaku di tanah air. Kami terus memperkuat pengawasan serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum, kami tidak akan memberi ruang bagi orang asing yang melakukan tindak pidana di negara kita,” Pungkas Agus Andrianto.

Open chat
Hii... Imigrasi Bogor Menyapa...
Scatter Hitam Mahjong Wins 3