Bandung – Provinsi Jawa Barat Khususnya Kota Bandung memiliki Daya Tarik tersendiri bagi Pemerintah Pusat. Selain letak Geografis yang cukup dekat dengan Ibu Kota Negara, Bandung juga dikenal sebagai salah satu Destinasi Wisata Favorit di Indonesia yang dikenal dengan keramahan penduduk, keindahan alam yang sejuk.

 

“Dipilihnya Kota Bandung sebagai tempat Peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tidak terlepas dari Sinergi yang telah terbangun antara Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari dahulu sampai dengan sekarang. 27 Kabupaten/Kotanya telah menyelenggarakan Kabupaten/Kota Peduli HAM. Ini merupakan titik awal dari langkah panjang sinergi bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang salah satunya yaitu peningkatan kualitas layanan pada semua unit kerja serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, yang tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM”. ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya.

 

Peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 dihadiri baik langsung maupun Virtual melalui Aplikasi Zoom oleh Ses Unit Utama Kemenkumham, Sekda Prov. Jawa Barat H. Mohammad Taufiq Budi Santoso, Ketua Komisi I DPRD Prov. Jawa Barat, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat H. Dedi Supandi, Para Pimti Pratama Direktorat Jenderal HAM, Pimti Kemenkumham Jabar, Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi se-Indonesia, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat Yogi Gautama Jaelani, Para Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat, dan Seluruh Kepala UPT Kemenkumham se-Indonesia (baik yang hadir secara langsung maupun virtual).

 

Sesuai dengan Undang Undang No 39 Tahun 1999 Pasal 8 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM serta Penilaian Satuan Kerja dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selama ini kita laksanakan, bukan semata-mata kontestasi untuk meraih predikat HAM tetapi agar Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Jawa Barat agar selalu meningkatkan layanan yang berbasis HAM bagi Masyarakat serta menunjukkan ke dunia internasional terkait komitmen pemerintah dalam peningkatan HAM.

 

Jelang peringatan Hari HAM se-Dunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2023 mendatang, Andika mengharapkan kerjasama dan sinergitas dari Pemerintah Kabupaten dan Kota se Jawa Barat terkait pemenuhan data dukung untuk setiap indikator dalam penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM dan juga pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM yang tentunya apabila setiap indikator dalam aksi HAM ini tercapai, maka akan menambah penilaian untuk Kabupaten / Kota Peduli HAM dalam rangka kesuksesan pelaksanaan program Ranham secara Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia.

 

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menyampaikan “Pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 merupakan panduan umum bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Hal yang perlu  disamakan persepsinya adalah P2HAM merupakan bagian khusus yang termasuk dalam P5HAM. Berbicara mengenai HAM tidak hanya berbicara tentang kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan (disesuaikan dengan kondisi tertentu). Seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan (Wanita Hamil & Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak) di dalam penyelenggaraan pelayanan publik”.

 

Kemenkumham R.I cq. Direktorat Jenderal HAM terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini dimulai pada tahun 2018 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dengan jangkauan Internal Kemenkumham. Salah satu kebijakan yang diambil adalah  Permenkumham No.2 tahun 2022 tetap dijalankan sesuai isinya, dan secara paralel, menyusun perubahannya. Hal ini ditujukan untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik.

 

Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM telah melewati serangkaian tahap sebelum diundangkan pada 13 Oktober 2023 yang lalu. Sebagai informasi di tahun 2023 ini dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM.

 

Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM sekarang, sangat diharapkan jumlah unit kerja tersebut dapat meningkat yang tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada Masyarakat.

 

Apresiasi diberikan Dirjen HAM Kemenkumham R.I Dhahana Putra kepada Kemenkumham Jabar dan jajarannya atas kontribusi dan dukungan yang diberikan. Hal yang sama diberikan kepada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas segala dukungan fasilitasnya, serta apresiasi juga disampaikan atas silaturahmi dan kerja sama yang selama ini telah terjalin. Semoga kerja sama yang saling memberikan benefisial ini terus berjalan dan dapat teradopsi ke seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat dan juga di Pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.

Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:

  1. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
  2. bukti biaya hidup;
  3. pasfoto berwarna;
  4. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;
  5. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat

Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia dan Portugal. Program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki

properti di India. Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya. Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

“Hal yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa kembali dan berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.

JAKARTA – Grup musik asal Inggris, Coldplay merasakan kemudahan music and art visa pasca diluncurkan pada September 2023 lalu. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut,
kedatangan Coldplay adalah momentum yang tepat untuk menyosialisasikan jenis visa baru Indonesia.

“Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan/event internasional yang diperhitungkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan music and art visa, dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangat mudah, dilakukan secara online,” tutur Dirjen Imigrasi pada Selasa (14/11/2023).

Kini, artis internasional yang akan menggelar konser musik di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun. Silmy menjelaskan, penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia.

“Pekerjaan yang dilakukan oleh grup band atau penyanyi mancanegara di Indonesia juga tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal. Selain itu, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tidak ada di luar negeri sehingga jika dipersyaratkan akan menjadi hal yang tidak lazim. Permohonan music and art visa dapat dilakukan langsung oleh pihak penyelenggara acara atau promotor melalui website evisa.imigrasi.go.id,” ujarnya.

Secara rinci, music and art visa yang diterbitkan untuk Coldplay dan krunya terdiri dari empat music performer visa (indeks C7A) serta 158 music performer’s crew visa (indeks C7B). “Kita dukung Indonesia agar menjadi negara destinasi wisata musik dan seni. Indonesia punya banyak spot wisata yang alamnya indah dan budayanya sangat unik. Jika semakin banyak orang (WNA) datang ke sini untuk nonton konser musik, kita membuka peluang bagi mereka untuk mengeksplorasi sisi-sisi menarik Indonesia yang lain sehingga mendatangkan devisa. Selain itu, dari sisi WNI juga tak perlu ke luar negeri untuk nonton konser,” pungkasnya.

Hari Pahlawan Indonesia yang diperingati setiap tanggal 10 November adalah saat untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan dan kebebasan bangsa. Momentum ini mengajak setiap warga negara Indonesia untuk merefleksikan nilai-nilai kepahlawanan, semangat patriotisme, dan dedikasi terhadap tanah air.

Tanggal 10 November dipilih untuk memperingati pertempuran Surabaya pada tahun 1945, yang merupakan salah satu episode dramatis dalam perjalanan perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajahan. Pahlawan-pahlawan dari segala lapisan masyarakat, tanpa memandang suku, agama, atau status sosial, bersatu untuk melawan penjajah dan membela hak kemerdekaan.

Peringatan Hari Pahlawan sering kali diawali dengan upacara penghormatan di Taman Makam Pahlawan atau monumen peringatan pahlawan di berbagai kota di Indonesia. Upacara ini melibatkan pengibaran bendera, tabur bunga, dan tarian adat sebagai ungkapan rasa hormat dan penghargaan kepada para pahlawan.

Turut memperingati Hari Pahlawan yang mengusung tema “Semangat Pahlawan Untuk Masa Depan Bangsa Dalam Memerangi Kemiskinan Dan Kebodohan”, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor beserta jajaran melaksanakan upacara peringatan hari Pahlawan tahun 2023. Hari Pahlawan merupakan momen yang sarat makna dan emosi, mengingatkan kita akan pengorbanan besar yang telah dilakukan oleh para pahlawan demi mencapai kemerdekaan dan martabat bangsa. Dengan memperingati hari ini, kita memastikan bahwa semangat perjuangan mereka tetap hidup dan menginspirasi generasi-generasi mendatang untuk terus berjuang demi kemajuan dan keadilan.

#kemenkumhamjabar
#randikadwiprasetya

Bogor – Kegiatan Bakti Sosial menjadi salah satu komponen penting dari masyarakat yang sehat dan penuh kasih. Hal ini mencakup berbagai macam kegiatan dan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan individu, keluarga, dan masyarakat. Berbagai tujuan diadakannya kegiatan bakti sosial diantaranya: dukungan masyarakat rentan , dukungan untuk pendidikan masyarakat, dukungan perawatan kesehatan dan kebugaran, bantuan bencana dan bantuan kemanusiaan, serta pemberdayaan individu dan keluarga.

UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Se-Bogor Raya dalam hal ini menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial yang bertujuan sebagai wujud kepedulian atau rasa kemanusiaan untuk membantu masyarakat sekitar dengan harapan dapat turut meringankan beban mereka. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan Dan Hut FKI Ke 5 yang dilaksanakan pada Rabu (08/11). Bakti sosial yang dilaksanakan ini berupa penyerahan bahan pokok atau sembako untuk membantu Masyarakat.

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan dalam Anugerah Pengadaan 2023 yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).

 

Penghargaan tesebut diterima langsung  oleh Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Reinhard Silitonga di Ballroom Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

 

Menurut Plh. Sekjen, anugerah tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di Kemenkumham yang menangani pengadaan barang/jasa (barjas).

 

“Penghargaan ini adalah bukti dari kerja keras seluruh jajaran yang menangani pengadaan barjas di Kemenkumham,” ucap Reinhard.

 

Lebih lanjut Reinhard berharap, penghargaan yang diterima dapat menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik lagi di masa yang akan datang.

 

“Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat untuk seluruh jajaran menjadi lebih baik lagi,” tutur Reinhard.

 

Nilai ITKP Kemenkumham mengalami peningkatan dibanding tahun 2022, yakni 81.8 (baik) dan berada di posisi terbaik Ke II.

 

ITKP menjadi salah satu bagian dari Index Tata Kelola Pemerintah, sehingga menjadi salah satu variabel dalam menilai Reformasi Birokrasi (RB).

 

Adapun parameter penilaian ITKP, yakni: Pemanfaatan sistem pengadaan; Kualifikasi dan kompetensi SDM PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa); dan Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

JAKARTA – Sekitar 1800 pemain dan ofisial asal 24 negara yang akan berlaga di piala dunia Under 17 (U-17) bisa masuk ke Indonesia menggunakan Visa Olahraga. Hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 438 visa kunjungan berindeks C8A atau C8B (Sport Visa). Di tahun 2023, Indonesia menjadi tuan rumah gelaran piala dunia U-17 yang diikuti oleh 24 negara pada 10 November hingga 2 Desember 2023. Gelaran ini akan diselenggarakan di empat kota yaitu Jakarta, Bali, Solo dan Surabaya. Laga perdana akan diawali dengan pertandingan Timnas Indonesia melawan Ekuador di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya pada 10 November 2023 mendatang.

Visa Olahraga merupakan kategori visa kunjungan satu kali perjalanan untuk tinggal di Indonesia selama 60 hari dan dapat diperpanjang. Skema visa tersebut telah disederhanakan dari versi sebelumnya dengan peruntukan yang sama. Saat ini baik atlet maupun tim ofisial tidak perlu lagi melampirkan rekomendasi dari instansi terkait untuk mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional. Visa Olahraga bagi tim ofisial dan atlet bisa diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id sejak 28 september 2023.

“Pemain asing dan tim ofisialnya cukup melampirkan rekomendasi dari organisasi olahraga. Persyaratannya lebih sederhana, sebagaimana yang diatur dalam PP 40 tahun 2023 dan Permenkumham 22 tahun 2023. Jadi bisa langsung diberikan visa tanpa syarat keterangan pengalaman kerja, Surat Keterangan Kelakuan Baik dari kepolisian negara asal,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (27/10/2023). Penghapusan beberapa poin dalam persyaratan visa tersebut didasari pertimbangan bahwa atlet dan artis mancanegara hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia. Terlebih lagi, konteks pekerjaan yang dilakukan atlet dan artis asing tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal. “Tahun ini Indonesia ada banyak event olahraga internasional. Kita manfaatkan momentum ini untuk memperbaiki layanan keimigrasian agar Indonesia semakin diperhitungkan dalam penyelenggaraan event internasional,” tutup Silmy.

Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Penandatanganan  Perjanjian Kerjasama 1. PT Mitra Sejati Laksana dengan Koperasi Lapas Kelas 1 Sukamiskin dan Koperasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Tentang Kerja Sama Kemitraan di Bidang Industri Pengolahan Sampah, 2. PT Sinar Sejati Plastik dengan PT Mitra Sejati Laksana – Tentang Kerjasama Kemitraan Pengolahan dan Pendistribusian Sampah Plastik, 3. PT Sinar Sejati Plastik dengan Koperasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Tentang Penyediaan Bahan Baku Produksi Pengolahan Sampah. Kegiatan ini bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung pada hari ini (Jumat, 27/10/2023).

 

Hadir dalam acara tersebut antara lain Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Pemasyarakatan  Kusnali, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Ketua Umum HIPMI Provinsi Jawa Barat Surya Batara Kartika, Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar.

 

Tujuan dari penandatanganan MoU ini adalah untuk Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Pegawai, Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pemanfaatan Aset Barang Milik Negara (BMN) pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Wilayah Jawa Barat serta meningkatkan kerja sama dan kolaborasi antara kedua belah pihak dalam rangka mendukung pengembangan kewirausahaan dan pembangunan ekonomi di Provinsi Jawa Barat.

 

Ketua Umum HIPMI Provinsi Jawa Barat Surya Batara Kartika mengungkapkan kegembiraannya atas terjalinnya kerja sama ini. Menurutnya, MoU ini menjadi tonggak penting bagi para pengusaha muda di Jawa Barat untuk dapat bersama-sama menggerakkan roda perekonomian dan membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru pasca pandemi  Covid-19.

 

HIPMI Jawa Barat siap berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Menurutnya suksesnya acara ini tidak lepas dari peran Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya yang sangat mendukung lahirnya program-program baru khususnya di Pemasyarakatan. Adapun konsentrasinya yaitu :

  1. Industri Pengelolaan sampah plastik
  2. Industri Pengolahan Ice Tube
  3. Industri Laundry
  4. Industri Pengolahan Air Minum Kemasan

 

Menurutnya Tahap pertama atau Pilot project kerjasama ini dilakukan bersama Lapas Kelas I Sukamiskin yaitu Pengolahan Sampah Plastik dan ini merupakan salah satu solusi dalam mengatasi darurat sampah di Kota Bandung pada khususnya  dan Jawa Barat pada umumnya. Dari kerjasama ini sangat memungkinkan adanya perkembangan dalam pengembangan usaha di Lapas dan Rutan di Jawa Barat. HIPMI menilai Lapas dan Rutan adalah tempat berkarya dan berproduksi.

 

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi para pengusaha muda di Jawa Barat, khususnya dalam bidang kewirausahaan. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan sumber daya manusia di wilayah Jawa Barat.

 

Hari ini adalah hari yang istimewa bagi kita, karena kita berkumpul di sini untuk menandatangani perjanjian kerjasama yang akan membuka pintu baru bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia pegawai dan pembinaan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan LAPAS dan RUTAN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Maksud Kesepahaman Bersama ini sebagai pedoman bagi Para Pihak dalam melakukan kerja sama tentang Pemberdayaan dan Pelatihan Kemandirian melalui program kewirausahaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

 

Ini adalah bukti konkret bahwa kita, sebagai pemerintah dan masyarakat sipil, dapat bekerja sama untuk menciptakan perubahan yang positif dalam masyarakat. Ini adalah wujud komitmen kita untuk memberikan pembinaan yang berkelanjutan dan berdampak. Kerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Jawa Barat adalah sebuah langkah maju yang cerdas. Kita tidak hanya memberikan warga binaan pelatihan dan dukungan dalam pengembangan kewirausahaan.Selain hal tersebut, kegiatan ini juga merupakan sarana peningkatan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) baik itu berupa tanah dan atau bangunan yang ada pada Satuan Kerja sehingga diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional.

 

Pembinaan kemandirian bukan hanya tentang memberikan keterampilan, tetapi juga tentang membangun rasa percaya diri dan keyakinan bahwa setiap individu memiliki potensi untuk mencapai kesuksesan. Dengan kerjasama ini, kita memberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan kesempatan untuk meraih impian mereka, untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif, dan untuk mengambil peran yang lebih positif dalam pembangunan. Kami percaya bahwa kerjasama ini akan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak. Bagi warga binaan, ini adalah kesempatan untuk mendapatkan keterampilan baru, pengalaman, dan peluang baru. Bagi pengusaha muda, ini adalah kesempatan untuk memberikan dampak positif pada masyarakat dan pada masa depan bangsa dan negara.

 

“Teruslah punya niat dalam mengamankan kesepakatan ini dari berbagai aspek, tidak hanya pada manfaat, tetapi memegang teguh komitmen dan mengawal jalannya kegiatan menjadi tanggung jawab bersama. Semoga niat baik ini diridhoi Allah SWT”. tutup Andika

 

Melalui penandatanganan MoU ini diharapkan akan ada sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan HIPMI Jawa Barat dalam rangka mendukung para pengusaha muda dan menciptakan lapangan kerja dan iklim kondusif bagi pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.

Bogor – Pemusnahan arsip fisik adalah proses pembuangan dokumen dan catatan fisik secara aman dan permanen, sering kali karena alasan seperti privasi data, kepatuhan hukum, atau keamanan informasi. Hal ini biasanya dilakukan untuk mencegah akses yang tidak sah, pencurian identitas, atau pelanggaran informasi sensitif.

Kantor Imigrasi Bogor bersama Divisi Administrasi dan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di Kantor Imigrasi Bogor.

Pelaksanakan kegiatan ini merupakan langkah penting dalam melindungi informasi sensitif dan menjaga privasi data.

DEN HAAG – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menghadiri acara Courtesy Call dengan KBRI Den Haag, Belanda, Senin (23/10/2023) pukul 19.00 waktu setempat. Dalam kegiatan tersebut, Dubes RI dan delegasi Kemenkumham bertukar informasi mengenai aktivitas warga negara Indonesia (WNI) di Belanda serta beberapa aspek kebijakan Pemerintah Belanda dalam menjaga ketertiban masyarakat dan di bidang ekonomi.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan apresiasinya untuk undangan Courtesy Call dari Dubes RI. Ia berharap pertemuan tersebut juga menjadi ajang untuk mempererat hubungan baik antara Ditjen Imigrasi dengan Kedutaan Besar RI di Belanda.

“Adapun kehadiran delegasi Kemenkumham, khususnya Ditjen Imigrasi di Den Haag bertujuan untuk membahas pengimplementasian kebijakan keimigrasian pada Perwakilan RI dari seluruh dunia,” ungkap Dirjen Imigrasi.

Sementara itu, Duta besar Republik Indonesia untuk Belanda, H. E. Mayerfas membagikan informasi tentang beberapa aspek kehidupan Indonesia di Belanda, antara lain kehidupan sosial, agama dan budaya hingga pendidikan.

“Di Den Haag juga ada sekolah Indonesia, dari sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA). Akan tetapi kebanyakan siswanya belajar dengan sistem PJJ (pendidikan jarak jauh). Siswanya diisi oleh anak-anak diplomat maupun orang Indonesia yang bekerja di perusahaan Belanda. Kurikulumnya mengikuti Indonesia, dan kepala sekolahnya juga didatangkan dari Indonesia,” ujar Mayerfas.

Courtesy Call tersebut dihadiri langsung oleh Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Reinhard Silitonga, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dan Inspektur Jenderal

Kemenkumham, Razilu. Acara juga dihadiri oleh jajaran direktur (board of directors) Ditjen Imigrasi beserta Atase Imigrasi Den Haag dan Atase Imigrasi Berlin.

Courtesy Call merupakan prakegiatan dari rangkaian acara Rapat Koordinasi Perwakilan Imigrasi di KBRI dari berbagai negara yang berlangsung pada 24-27 Oktober 2023 di Den Haag. Sementara itu, agenda selanjutnya akan membahas beberapa kebijakan keimigrasian agar dapat diimplementasikan secara optimal di Perwakilan RI seluruh dunia.

Open chat
Hii... Imigrasi Bogor Menyapa...
Scatter Hitam Mahjong Wins 3