BOGOR – Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah melewati berbagai tantangan. Sehubungan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pada Kabinet Merah Putih, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi bertransformasi menjadi beberapa kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Meskipun terpisah, kolaborasi akan tetap berjalan dan memastikan pembangunan hukum dan HAM berjalan selaras dan sinergi demi terwujudnya cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perubahan struktural serta kebijakan telah diimplementasikan dalam menghadapi tantangan global serta untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah mengambil langkah yang komprehensif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, efisien dan bebas dari praktik korupsi yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.

Beberapa penghargaan yang di raih sepanjang tahun 2024 di antaranya adalah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terbanyak tingkat nasional sejumlah 216 (dua ratus enam belas) tindakan dan TAK terbanyak se-Jawa Barat (Provinsi), terbaik kedua pada ajang Anugerah Humas Imigrasi Indonesia dalam kategori Pengelola Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat, penghargaan Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan sebagai Unit Pelayanan Publik (UPP) kategori baik, penghargaan Kolaborasi Penyelesaian Dokumen Keimigrasian Jemaah selama Penyelenggaraan Haji, serta 10 terbaik (nilai 98,57) berdasarkan IKPA, satker pagu DIPA kecil sampai 20 miliar dengan nilai IKPA 8 indikator. Keberhasilan ini dapat tercapai atas kerja keras dari berbagai pihak serta dedikasi yang di berikan untuk melayani masyarakat dengan baik. Dari refleksi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dapat mengevaluasi strategi, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih selaras sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.

Penerimaan Negara dan Statistik Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mencatat pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) total Rp68 miliar, atau 280% dari target yang ditentukan yakni sebesar Rp22,8 miliar. Kontribusi terbesar berasal dari layanan paspor sebesar Rp55 miliar, diikuti oleh layanan Re-entry permit sebesar Rp11 miliar, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp1,7 miliar. Sementara itu, pada tahun 2023 PNBP Ditjen Imigrasi tercatat sebesar Rp56 miliar.

Dalam periode 1 Januari s.d. 18 Desember 2024, sebanyak 101.090 (seratus satu ribu Sembilan puluh) paspor telah diterbitkan, naik 82,5% di bandingkan tahun sebelumnya. Dalam hal layanan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor juga mencatat  penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 389, lebih sedikit 71,4% dibandingkan tahun sebelumnya, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1432, lebih sedikit 30,9%, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 290, lebih sedikit 0,34%. Selain itu, tercatat 5 (lima) besar negara dengan pengguna Visa dan Izin Tinggal terbanyak di Bogor yakni Yaman (312 orang), China (280 orang), Korea Selatan (239 orang), India (180 orang), dan Malaysia (141 orang). Dalam hal pengawasan dan penindakan, terdapat 343 TAK, meningkat 37,75% dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 48 (empat puluh delapan) Orang Asing ditangkal masuk atau meningkat 108,7%, dan 21 (dua puluh satu) individu dicegah keluar dari Indonesia, meningkat 90,91%.

Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Perubahan biaya itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tarif baru ini mulai berlaku mulai 17 Desember 2024 pukul 00.01 WIB, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah terbaru. Masyarakat baik WNI maupun WNA diminta agar memperhatikan perubahan ini saat mengajukan permohonan paspor, penggantian paspor, maupun permohonan izin tinggal saat kedatangan langsung di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor serta saat pendaftaran permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor (khusus WNI)

Berikut adalah daftar PNBP Paspor dan PNBP Izin Tinggal terbaru :

Sunset Service merupakan salah satu inovasi layanan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor yang menyediakan pelayanan penggantian paspor diluar jam kerja.
Pendaftaran layanan ini hanya melalui komentar Instagram @imigrasibogor (ketik nama lengkap) pada pengumuman yang di post setiap kamis, pukul 15.00 WIB di official account Imigrasi Bogor.

Sementara itu kuota yang disediakan yaitu sebanyak 15 orang, artinya 15 nama pertama akan diambil oleh admin untuk masuk ke daftar pemohon Sunset Service. Seringkali menjadi pertanyaan jika pada kolom komentar kurang dari 15 akun yang berkomentar, ini dikarenakan salah satu ketentuan Sunset Service yaitu 1 akun maksimal dapat mendaftarkan 3 nama pemohon.

Pelayanan Sunset Service dilaksanakan setiap Jumat, pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Tidak hanya penggantian paspor, inovasi layanan Sunset Service juga menyediakan layanan pengambilan paspor melalui drive thru. Untuk pengambilan melalui drive thru, pemohon tidak perlu mendaftar di kolom komentar pengumuman Sunset Service.

Selengkapnya dapat disimak pada infografis berikut:

JAKARTA – Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam.

Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan. Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan. Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 90 unit.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap s/d September 2024. Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang juga merupakan frequent travelers.

“Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,” ujar Godam.

Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS ini tidak mengurangi aspek keamanan, teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.

“Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia, sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu yang bersamaan,” pungkas Godam.

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meresmikan kerja sama dengan VFS Global, perusahaan terbesar di bidang layanan keimigrasian, pada Rabu (16/10/2024). Layanan keimigrasian pada website VFS Global akan mulai beroperasi pada Desember 2024, tepat sebelum musim liburan akhir tahun. Kedua belah pihak tak hanya bekerja sama dalam pelayanan, namun juga dalam meningkatkan minat warga negara asing untuk mengunjungi Indonesia melalui berbagai program promosi.

Untuk memudahkan akses orang asing dalam mendapatkan visa, Ditjen Imigrasi telah menerapkan layanan berbasis online. Kini, melalui kerja sama dengan VFS Global, Ditjen Imigrasi selangkah lebih maju dalam efisiensi proses permohonan dan penerbitan electronic visa. Afiliasi VFS Global dengan international airlines seperti Emirates, Thai Airways dan Air India juga mendukung penyebaran informasi dan promosi visa Indonesia.


“Jejaring kerja sama VFS Global dengan airlines memungkinkan warga negara asing membeli tiket pesawat sekaligus memperoleh visa, misalnya pada platform milik maskapai Emirates. Saya berharap kerja sama serupa dapat terjalin dengan Garuda Indonesia untuk semakin mempermudah proses perjalanan ke Indonesia,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Ia menjelaskan, Ditjen Imigrasi telah menerapkan digitalisasi visa elektronik (e-Visa) yang bisa di-apply online, dengan pembayaran menggunakan kartu kredit, serta dapat melewati autogate. “Sekarang, kami tingkatkan lagi jangkauan layanan dengan membuka akses permohonan melalui VFS Global,” ujar Silmy Karim.

Mendukung pernyataan tersebut, pendiri dan Chief Executive Officer (CEO) VFS Global, Zubin Karkaria mengatakan pihaknya sangat gembira dapat turut menyediakan layanan elektronik visa Indonesia.

“Indonesia merupakan destinasi yang sangat populer bagi para pelancong di seluruh dunia, dan kami merasa terhormat untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk layanan online ini. Opsi baru pengajuan visa melalui website VFS Global akan meningkatkan pengalaman pengajuan visa, sehingga dapat mendorong penggunaan platform digital,” tukas Zubin.


Nilai tambah lain diperoleh Ditjen Imigrasi melalui kerjasama ini di antaranya adalah fasilitas pemesanan grup besar dan layanan pelanggan dalam beberapa bahasa. Di samping itu, jaringan yang dimiliki VFS Global di 153 negara dengan 3.469 kantor cabang di seluruh dunia. “Ditjen Imigrasi menawarkan solusi digital termutakhir yang meningkatkan experience bagi warga negara asing yang ingin mengunjungi Indonesia. Dalam kerja sama kami dengan VFS Global, kami bertujuan untuk secara efektif berkontribusi terhadap peningkatan kedatangan orang asing, dengan mempertimbangkan jaringan dan platform digital yang dimiliki oleh partner kami,” pungkas Silmy.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan. Keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan Karimun. Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama 4 (empat) hari.

“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka [pemegang PR Singapura] yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja. Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun,” tutur Silmy Karim.

Adapun pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.

Menurut Silmy Karim, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Di samping itu, Kepri juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.

“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimun ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada KEK di Batam. Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan,” pungkas Dirjen Imigrasi.

JAKARTA – Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum. Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia [orang asing] ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Jumat (27/09/2024).

Risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.

Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

Tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia. Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” lanjut Silmy.

Silmy menyebut, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif

“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan [penggunaan senjata api] karena masih menunggu aturan turunannya,” pungkas Dirjen Imigrasi.

DENPASAR – Direktur Jenderal Imigrasi membuka rangkaian operasi Pengawasan Keimigrasian “Jagratara” dengan apel pasukan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali pada Rabu (02/10/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya; Ketua DPRD Bali, Dewa Jack; serta Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya. Sebanyak 125 personel Imigrasi yang terdiri dari Penyidik PNS Imigrasi, Petugas Patroli, hingga Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Operasi Jagratara sendiri merupakan operasi pengawasan orang asing yang dilaksanakan secara
serentak oleh petugas imigrasi bidang penegakan hukum se-Indonesia.


“Operasi Jagratara kali ini merupakan penutup di tahun 2024. T ahun ini kami sudah menjalankan 2 (dua) kali operasi pengawasan orang asing serentak se-Indonesia. Operasi Jagratara lahir dari tantangan yang muncul seiring meningkatnya jumlah orang asing di Indonesia, terutama di sektor pariwisata dan investasi. Pengawasan intensif diperlukan untuk menjamin bahwa setiap pendatang mematuhi aturan imigrasi yang berlaku di Indonesia, kita ingin pelintas yang berkualitas,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di sela-sela pembukaan Operasi Jagratara.

Guna mempersiapkan operasi Jagratara, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah memerintahkan kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Pengawasan dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi stabilitas keamanan dan mitigasi risiko. Adapun petugas yang menemukan dugaan pelanggaran dapat langsung melakukan penindakan kepada orang asing, sesuai dengan aturan yang berlaku.


Untuk mendukung pengawasan keimigrasian, pada acara tersebut Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyerahkan secara simbolis 20 unit kendaraan patroli baru (dari total 265 kendaraan patroli) kepada kantor imigrasi di Bali untuk meningkatkan mobilitas tim di lapangan. Alokasi mobil patroli imigrasi menyesuaikan konsentrasi warga negara asing (WNA) di setiap wilayah. Dengan penambahan sarana prasarana tersebut respon imigrasi dalam menindak akan lebih cepat, dan jangkauan operasi yang bisa dicapai petugas lebih luas dan merata.

“Kami ingin memastikan bahwa Indonesia merupakan destinasi yang nyaman bagi wisatawan maupun investor mancanegara yang taat terhadap aturan. Di sisi lain, pengawasan keimigrasian diharapkan menciptakan situasi aman bagi masyarakat Indonesia, khususnya dari kejahatan lintas negara atau orang asing yang mengganggu ketertiban umum,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Sahabat Mido, tahukah kalau UU Keimigrasian Indonesia resmi diperbarui, lho!

Perubahan ini mencakup banyak hal, seperti penguatan paspor sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia, penangkalan bagi orang asing yang melakukan tindak pidana berat hingga peningkatan keamanan bagi bidang penegakan hukum keimigrasian.

Untuk informasi lebih lengkap, simak infografis berikut ya!

JAKARTA – Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 6 September 2024 akibat penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.

Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar. Maka pada saat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.

Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia – khususnya Bali – guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya. Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).

“Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, akan tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Open chat
Hii... Imigrasi Bogor Menyapa...
Scatter Hitam Mahjong Wins 3