SURABAYA (20/07/2023) – Tiga petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menerima penghargaan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kamis (20/07/2023). Penghargaan Dirjen Imigrasi dianugerahkan karena berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan organ internasional pada 4 Juli 2023.

“Berkat kejelian petugas imigrasi saat proses profiling dan pendalaman permohonan paspor, terduga sindikat perdagangan organ itu bisa segera dicegah aksinya. Inilah mengapa proses pendalaman dan pemeriksaan dokumen dilakukan dengan ketat. Kita bisa mencegah perbuatan kriminal atau ilegal dari sini,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis (20/07/2023).
Adapun petugas Kantor Imigrasi Ponorogo yang menerima penghargaan yakni Hendro Tri Kusumo Atmojo (35), Arief Rachmaddan (30) dan Iqbal Aly Noor Said (26). Silmy secara khusus mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja kedua petugas tersebut. Ia berharap agar seluruh petugas imigrasi yang menangani penerbitan paspor selalu ingat tentang betapa pentingnya peran mereka dalam melindungi keselamatan Warga Negara Indonesia dari kejahatan transnasional.

Pada hari penangkapan, petugas melakukan profiling dan pendalaman terhadap warga berinisial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan yang mengaku membuat paspor untuk liburan ke Malaysia. Namun, kedua pria itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Mereka tidak memberikan keterangan yang meyakinkan dan tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas.

Setelah diinterogasi, kedua warga itu mengakui hendak mendonorkan ginjal ke Kamboja. Untuk menuju Kamboja, keduanya diantar tiga orang penyalur yang saat itu menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo. Mendapatkan informasi tersebut, petugas memburu ketiga penyalur yang berada di Jalan Juanda, Kota Ponorogo. Tiga penyalur yang diamankan yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS, warga Mojokerto.

“Imigrasi gencar melakukan upaya-upaya penegakan hukum keimigrasian, baik terhadap WNI maupun WNA yang diduga melanggar peraturan atau terlibat tindak kriminal. Kami juga berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaring pelaku kejahatan transnasional dengan cepat,” tandasnya.

 

Humas Ditjen Imigrasi

Siaran Pers

Kementerian Hukum dan HAM

Rabu 12 Juli 2023

 

Jakarta – Pekan Olahraga Nasional (Pornas) ke-XVI Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2023 akan dihelat di Provinsi Jawa Tengah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pertama kalinya akan mengirimkan atlet untuk berlaga, dengan target meraih emas pada setiap cabang olahraga (cabor) yang diikuti.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan dari enam cabor yang diikuti, para kontingen atlet Kemenkumham harus percaya diri (pede), harus yakin, untuk dapat meraih medali emas.

 

“Ini merupakan keikutsertaan kita yang pertama kali (dalam Pornas KORPRI). (Atlet) yang mengikuti Pornas ini harus menunjukkan bahwa rekan-rekan adalah sebagai petarung, bukan pecundang, ” kata Andap saat melepas kontingen atlet Kemenkumham, Rabu (12/07/2023).

Andap mengatakan ada lima pesan yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly kepada para kontingen. Pertama adalah ucapan selamat kepada rekan-rekan yang terpilih sebagai atlet untuk mewakili Kemenkumham pada Pornas ke-XVI KORPRI.

“Kemudian yang kedua, rekan-rekan jaga kesehatan dengan baik, jaga stamina, harus fokus dan konsentrasi, serta semangat ketika bertanding ataupun berlaga. Ketiga, junjung tinggi sportivitas dan jaga nama baik Kemenkumham, ” kata Andap di Lounge Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta.

 

Keempat, lanjutnya, harus menjaga kesolidan diantara sesama atlet, pelatih, official, termasuk juga sesama anggota KORPRI lainnya. Terakhir selalu utamakan keselamatan, dan tunjukkan prestasi yang setinggi-tingginya dengan target emas pada setiap cabor yang diikuti.

Dari enam cabor yang diikuti, total Kemenkumham mengirim 117 kontingen dimana 92 diantaranya adalah atlet, selebihnya adalah pelatih dan official.. Cabor bola voli mengirim 27 atlet, bulutangkis 16 atlet, tenis lapangan 15 atlet, futsal 14 atlet, basket 12 atlet, dan tenis meja 8 atlet.

“Ini adalah buah dari komitmen kita semua untuk membesarkan (olahraga di Kemenkumham). Pada 22 Juni 2022, Persatuan Olahraga Pengayoman (POP) (dibentuk) sebagai wadah yang mengompilasi (minat olahraga) teman-teman, ” kata Andap.

 

Pornas ke-XVI KORPRI 2023 yang akan diselenggarakan pada 13 s.d 23 Juli 2023 digadang-gadang adalah Pornas terbesar sepanjang sejarah KORPRI. Tahun ini, kegiatan olahraga dan ajang silaturahmi ASN dari berbagai provinsi dan kementerian/lembaga di seluruh Indonesia ini akan hadir dengan 54 nomor pertandingan dan memperebutkan 54 medali emas, 54 medali perak, dan 71 medali perunggu.

Event nasional dua tahunan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menggerakkan roda perekonomian di Provinsi Jawa Tengah sebagai tuan rumah, khususnya di sektor UMKM.

 

*Narahubung:*

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama,

  1. Situmorang 08128081440

BANDUNG – Hari ini, Rabu, 12 Juli 2023, KPK secara resmi serahkan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) yang berhasil diamankan dalam sejumlah kasus korupsi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Serah terima BMN ini dilakukan oleh masing-masing Pimpinan Institusi, KPK melalui Ketuanya Firli Bahuri dan Kemenkumham melalui Menkumham Yasonna H. Laoly.

   

Serah terima ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memulihkan aset negara yang telah disalahgunakan oleh para koruptor. Seremoni serah terima BMN dari Rampasan Negara antara KPK dan Kemenkumham RI dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Jl. Jakarta No. 27 Lt. II Bandung.

 

Turut hadir Dirjen PAS, Reynhard SP. Silitonga, Kabiro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris, Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan, Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Asep Guntur Rahayu, Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Jabar, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Barat, Kepala Rupbasan Samarinda Dony Setiawan.

 

Penyerahan ini dilakukan dalam rangka Penetapan Status Penggunaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Acara diawali Penandatangan Berita Acara Serah Terima antara Ketua KPK dan Menteri Hukum dan HAM R.I, Penandatanganan Prasasti oleh Ketua KPK, dan Penyerahan dokumen kepemilikan aset dari Ketua KPK Kepada Menteri Hukum dan HAM.

Adapun objek yang diserahkan KPK kepada Kemenkumham R.I berupa 2 Bidang Tanah, Bangunan Gudang, Bangunan Mess dan Kanopi di Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat serta 2 Unit Kendaraan Mobil.

 

Menkumham R.I Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan, objek yang akan diserahkan KPK kepada Kemenkumham akan digunakan sebaik-baiknya untuk Rupbasan Bandung dan Rupbasan Samarinda. “Semoga sinergitas ini dapat terus berjalan dengan baik. Kepada Kakanwil Jawa Barat dan Kakanwil Kalimantan Timur saya titipkan untuk menjaga amanah ini dengan baik. dan selalu menjunjung tinggi integritas demi nama baik Kementerian Hukum dan HAM RI.” Ungkapnya.

 

Ketua KPK R.I Firli Bahuri dalam kuliah umumnya menyampaikan, kita sepakat bahwa korupsi adalah musuh kita bersama. Korupsi kejahatan serius, negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi. Tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan tetapi juga merugikan keuangan negara”.

 

Bukan hanya merugikan perekonomian negara. Tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan.” Ungkap Ketua KPK.

 

Kenapa terjadi korupsi? Dikarenakan adanya Keserakahan, Kesempatan, Kebutuhan, Rendahnya hukuman pada pelaku korupsi.” Firli mengajak kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk melakukan telaah dan kajian terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. “Sistem yang baik adalah sistem yang tidak memberikan celah sedikitpun kesempatan.” Sambungnya.

 

KPK sudah 20 tahun lebih berkecimpung dalam pemberantasan korupsi, tetapi KPK akan tetap bekerja secara profesional. KPK tidak akan lelah memberantas Korupsi. Hal yang penting dilakukan KPK dalam memberantas korupsi yaitu dengan melalui Pendidikan, Pencegahan melalui perbaikan sistem, Penindakan profesional, tegas dan tidak pandang bulu. Keinginan KPK kedepan Indonesia bebas dari korupsi untuk itu mari kita terus bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan impian tersebut.

 

Kemenkumham akan bertanggung jawab dalam mengelola dan memanfaatkan aset negara yang telah diserahkan. Seluruh barang tersebut akan dikelola secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Serah terima ini merupakan langkah penting dalam memulihkan aset negara yang disalahgunakan dan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. KPK dan Kemenkumham berkomitmen untuk terus bekerja sama dan meningkatkan kerjasama dalam mengembalikan aset negara yang telah dirampok oleh para koruptor.

Dengan adanya serah terima ini, diharapkan integritas dan transparansi pemerintah semakin ditingkatkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah dapat semakin membaik.

 

(red/foto: Adb/Toh)

Tahukah Sobat apa perbedaan antara Visa on Arrival (VOA) dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK)

APA ITU VISA ON ARRIVAL?

Visa On Arrival (VOA) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara. VOA diberikan untuk tinggal di wilayah Indonesia dengan jangka waktu paling lambat 30 hari dan dapat di perpanjang paling banyak 1 kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari. Di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialih statuskan.

APA ITU BEBAS VISA KUNJUNGAN?

Bebas Visa Kunjungan (BVK) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara. BVK diberikan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari. Visa bebas kunjungan tidak dapat diperpanjang.

Berikut perbedaan VOA dengan BVK:

Sabtu (22/05) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melalui Seksi Pelayanan Dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Keimigrasian telah melaksanakan Pelayanan PEPES TAHU.

Layanan PEPES TAHU adalah layanan pengambilan paspor yang sudah selesai kemudian dapat diambil pada hari Sabtu dengan metode Drive Thru.

Untuk gunakan layanan ini pemohon agar melakukan pendaftaran lebih dulu melalui whatsapp pada hari pengambilan dengan cara ketik :
𝗗𝗧 [spasi] 𝗡𝗼. 𝗣𝗲𝗿𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻𝗮𝗻
Lalu kirim chat whatsapp ke :
𝟬𝟴-𝟭𝟭𝟭𝟭-𝟬𝟬-𝟯𝟯𝟯

Pelayanan Pepes Tahu dimulai pukul 𝟬𝟴.𝟬𝟬 – 𝟭𝟯.𝟬𝟬 𝗪𝗜𝗕

#kemenkumhamjabar #randikadwiprasetya #imigrasibogor

Siaran Pers
Kementerian Hukum dan HAM
Juamt 7 Juni 2023

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memulai rangkaian peringatan hari lahir atau Hari Dharma Karyadhika (HDKD) yang ke-78. Rangkaian peringatan diawali dengan kegiatan Doa Kemenkumham untuk Negeri, Jumat (07/07/2023).

Doa Kemenkumham dipimpin oleh lima pemuka agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, serta Hindu, dan diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Kemenkumham.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O. S. Hiariej mengatakan momentum peringatan HDKD Kemenkumham merupakan saat yang tepat untuk merefleksikan dan mengevaluasi kinerja yang telah dilakukan oleh Kemenkumham selama ini. Evaluasi dilakukan untuk memperbaiki pelayanan di masa mendatang.

“Peringatan hari lahir kita mulai dengan Doa lintas agama untuk Indonesia. Ini saat yang baik untuk merefleksikan kinerja Kemenkumham selama ini. Lakukan perbaikan di masa-masa mendatang,” ujar Wakil Menteri yang akrab disapa Eddy, di ruang Graha Pengayoman Kemenkumham.

Mengusung tema ‘Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju’, Peringatan HDKD ke-78 menjadi ajang silaturahmi segenap jajaran Kemenkumham serta peningkatan bakti kepada masyarakat untuk mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045.

“Peringatan HDKD dilakukan untuk menjalin silaturahmi, mempererat kebersamaan, dan peningkatan kinerja dalam rangka pengabdian kepada masyarakat yang optimal,” lanjutnya.

Rangkaian peringatan HDKD akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan, seperti bakti sosial serta pertandingan olahraga dan seni. Kemenkumham juga akan melaksanakan pelayanan publik, di antaranya pameran karya Warga Binaan Pemasyarakatan, pelayanan AHU Online, pelayanan Kekayaan Intelektual Online, pelayanan paspor, pelayanan hukum, pelayanan bisnis dan HAM, hingga acara puncak pada Hari Kemenkumham (HDKD ) ke 78 pada 19 Agustus 2023 mendatang.

Jumat (07/07) Kantor Imigrasi Bogor telah melaksanakan pelayanan Sunset Service.

Pelayanan ini dapat dimanfaatkan bagi pemohon yg tidak sempat atau tidak memiliki waktu mengurus paspor di hari dan jam kerja.

Pelayanan ini dilaksanakan diluar jam kerja yaitu pada pukul 17.30 hingga 18.30 WIB, dan untuk hari pelaksanaannya di setiap hari Jumat.

Permohonan yang dapat diajukan hanya Penggantian Paspor dan pengambilan secara drive thru, tidak melayani permohonan baru, paspor hilang, paspor rusak dan permohonan perubahan data.

Untuk menikmati layanan ini, tidak melalui Aplikasi MPaspor, Sobat hanya perlu mendaftar (dengan ketik nama lengkap) di kolom komentar pengumuman Sunset Service yang di post di Instagram @imigrasibogor setiap Kamis pukul 15.00 WIB.

Kuota pelayanan yang diberikan yaitu 15 Orang dan admin akan mengambil 15 nama pertama dari kolom komentar.

Informasi lebih lanjut, hubungi kami 🙏🏻

#kemenkumhamjabar #randikadwiprasetya #imigrasibogor

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menganalogikan paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini disampaikan Silmy menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10 tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga nggak pas,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (21/06/2023).

Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri. Silmy tidak ingin anggotanya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat.

Silmy tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia. Untuk itu dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.

“Bahkan di daerah kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” jelas Silmy.

Dalam forum tersebut Dirjen Imigrasi juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang Tahun 2023. Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Hal tersebut, ujar Silmy, merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO terhadap para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi menjadi korban di luar negeri.

Selain itu Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti saran Komisi III DPR RI. Satgas TPPO, jelas Silmy, akan fokus dalam pencegahan WNI, khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang.

“Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari Para Anggota Komisi III DPR RI,” pungkas Silmy.

 

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

JAKARTA – Sepanjang tahun 2023, Ditjen Imigrasi menunda keberangkatan dari 10.138 Warga Negara Indonesia yang diduga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah. Jumlah tersebut meliputi penundaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia, baik itu Bandara Internasional, Pelabuhan antar Negara ataupun Pos Lintas Batas Negara. Hal ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana pekerja migran adalah profesi yang paling rentan menjadi objek perdagangan orang.

“Yang dijanjikan agen/calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya dan sebagainya,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam lawatannya ke Entikong, Senin (5/6/2023) lalu.

Hal ini disebabkan pekerja migran yang masuk secara ilegal membuat posisi tawar mereka menjadi lemah serta menerima perlakuan yang kejam. Silmy menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang penanganannya membutuhkan Kerjasama lintas intansi, bukan hanya Imigrasi.

Pada proses keberangkatan di TPI, petugas Imigrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia. Sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, Petugas di TPI akan memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia. Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan. Sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan -terutama bagi yang akan bekerja- akan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap.

Maraknya TPPO menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Kantor imigrasi hendaknya mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO dan menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO. Selain edukasi, peran Imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor. Imigrasi akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor. Selain itu setiap pemohon juga harus mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikannya benar.

“Kita tentu dengan semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena sangat bertentangan dengan human rights (hak asasi manusia),” tutup Silmy.

 

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (disingkat DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.

Berikut Adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor

Klik disini untuk melihat DIPA

Open chat
Hii... Imigrasi Bogor Menyapa...
Scatter Hitam Mahjong Wins 3