Bogor (31 Juli 2025) — Dalam rangka memperkuat komitmen integritas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor turut serta dalam kegiatan penandatanganan Pakta Integritas yang dilaksanakan secara serentak pada Kamis, 31 Juli 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan diikuti oleh seluruh jajaran imigrasi, baik di dalam maupun luar negeri.

Kegiatan penandatanganan Pakta Integritas ini berlangsung secara hybrid. Jajaran Kantor Imigrasi Bogor mengikuti kegiatan secara daring dari kantor mereka di Bogor melalui kanal Zoom, sesuai dengan arahan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa seluruh lini keimigrasian siap berkomitmen menjaga martabat profesi dan menjalankan tugas secara bersih, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menghadiri langsung kegiatan ini di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat. Kakanim Bogor bergabung bersama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Jawa Barat.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan rangkaian kegiatan seperti menyanyikan lagu kebangsaan, laporan kegiatan, pembacaan doa, penandatanganan pakta, hingga arahan dari Plt. Dirjen Imigrasi. Penandatanganan pakta ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata dari komitmen kolektif seluruh insan Imigrasi untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam arahannya menegaskan bahwa “Pakta integritas bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. Ini adalah janji moral kita sebagai abdi negara untuk menjaga kepercayaan publik, menjunjung tinggi etika profesi, dan menjadi garda terdepan dalam reformasi birokrasi di lingkungan Imigrasi.”

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mempertegas tekadnya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, serta mendukung penuh kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Batam, 24 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat komitmen pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melaksanakan kegiatan studi tiru peningkatan pelayanan keimigrasian menuju pelayanan prima sebagai bagian dari strategi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan studi tiru ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 24 hingga 26 Juli 2025, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Rombongan Imigrasi Bogor dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, yang hadir bersama jajaran pejabat struktural dan tim kerja pembangunan Zona Integritas.

Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Batam, Tina Susilawati, beserta seluruh jajaran. Dalam sambutannya, Tina menyampaikan apresiasi atas kunjungan ini dan berharap melalui kegiatan studi tiru tersebut, kedua satuan kerja dapat saling bertukar pengetahuan, pengalaman, serta strategi inovatif dalam penguatan pelayanan publik dan pengelolaan integritas organisasi.

Selama kunjungan, rombongan dari Imigrasi Bogor mendapatkan paparan langsung mengenai berbagai praktik terbaik (best practice) yang telah diterapkan oleh Kantor Imigrasi Batam, termasuk inovasi layanan, sistem pengawasan internal, serta strategi peningkatan kepuasan masyarakat. Kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif dan tinjauan langsung ke berbagai unit pelayanan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dapat mengadopsi langkah-langkah strategis yang tepat untuk mewujudkan pelayanan keimigrasian yang unggul dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda implementasi paspor desain merah putih yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025. Keputusan ini diambil dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga serta sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat.

“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasi untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan. Keputusan tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat, dengan memperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang tengah bergulir.

Pasca peluncuran desain baru paspor 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut. Selama Agustus 2024 s.d. Juli 2025 analisis media sosial dari berbagai macam kanal mengumpulkan 1.642 sampel unggahan. Hasil analisis menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan kebijakan Pemerintah yang lebih fokus pada penguatan substansi paspor, yaitu penguatan posisi paspor Indonesia secara global. Dari sampel unggahan tersebut juga terlihat kecenderungan masyarakat kepada kebijakan pelayanan dengan dampak yang lebih konkret untuk dirasakan serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan publik.

Dengan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi berupaya memaksimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan serta pemeliharaan sistem berbasis digital. Inovasi tidak berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupa penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna.

“Perlu digarisbawahi bahwa ditundanya kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat Paspor Indonesia berhenti dilakukan. Langkah strategis yang melibatkan instansi Pemerintah terkait serta seluruh masyarakat Indonesia diperlukan, dan kami harap kita semua dapat saling mendukung guna memperkuat Paspor Indonesia,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan, “Inovasi Ditjen Imigrasi akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengembangan jangka panjang untuk memperkuat paspor Republik Indonesia melalui peningkatan keamanan digital dan efisiensi pelayanan. Kami berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat dalam menghadapi penyesuaian ini,” tutup Menteri Agus.

Bogor – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melaksanakan Operasi “Wirawaspada” secara serentak pada tanggal 15 dan 16 Juli 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di seluruh Indonesia. Operasi ini menyasar keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Tajurhalang, Cibungbulang, dan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Operasi yang melibatkan 31 personel dari berbagai unsur internal ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Perumahan Deparis 2, Perumahan Puri Arraya serta PT Indo Global Bangun Technology. Metode pengawasan dilakukan secara terbuka, mencakup wawancara, pengumpulan informasi dari masyarakat, serta pendataan orang asing yang berada di lokasi sasaran.

Hasil pengawasan mencatat total 9 Warga Negara Asing dari Nigeria, Ghana, dan Tiongkok. Dari jumlah tersebut, tiga orang tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Namun, enam orang lainnya terindikasi melakukan atau berpotensi melakukan pelanggaran keimigrasian, dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi.

Operasi ini juga mengungkap bahwa salah satu perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing, yaitu PT Indo Global Bangun Technology, sudah tidak beroperasi selama tiga bulan terakhir. Informasi ini diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan pihak manajemen perusahaan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk memastikan stabilitas dan keamanan wilayah kerja dari potensi gangguan oleh orang asing. Imigrasi Bogor akan terus melanjutkan pengawasan baik secara terbuka maupun tertutup hingga akhir tahun 2025” Ujar Danil Rachman, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bogor Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menyatakan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian penting dari pelayanan publik. “Kami ingin memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Ini penting bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga demi menciptakan ekosistem pelayanan yang adil, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Ritus.

JAKARTA – Per tanggal 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia. Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka. Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.

“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru. Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.

“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi.

Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.

Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN). Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor Pendidikan,” pungkas Yuldi.

MEDAN – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto meresmikan pengoperasian 30 autogate di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (24/06/2025). Bandara Kualanamu merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kelima di Indonesia yang mengimplementasikan autogate. Sebelumnya, autogate telah dioperasikan di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Pelabuhan Internasional Harbour Bay di Batam, serta Bandara Internasional Juanda di Surabaya.

Dari total 30 autogate, sebanyak 20 unit ditempatkan di kedatangan internasional dan 10 unit ditempatkan di keberangkatan internasional. Pengoperasian autogate Bandara Kualanamu dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.

Rata-rata angka perlintasan keberangkatan dan kedatangan di Bandara Kualanamu mencapai sekitar 6.700 perlintasan per hari atau 194.000 perlintasan per bulan. Sedangkan, jumlah penerbangan di Bandara Kualanamu dalam periode Januari-Mei 2025 mencapai 6.750 penerbangan. Dengan demikian, rata-rata penerbangan setiap bulan mencapai 1.350 atau sekitar 45 penerbangan per hari. Saat ini, Bandara Kualanamu melayani penerbangan internasional ke Malaysia, Singapura, Thailand serta Arab Saudi pada musim haji.

“Autogate akan sangat membantu proses pemeriksaan imigrasi sehingga lebih efektif dan efisien, hanya butuh 10-15 detik per per orang. Meskipun prosesnya sangat cepat, pemeriksaan dengan autogate ini tetap aman karena sudah menggunakan teknologi termutakhir yang terintegrasi dengan sistem cekal bahkan Interpol. Dan tak hanya WNI, autogate juga dapat digunakan oleh Orang Asing yang memiliki paspor elektronik dan eVisa Indonesia,” jelas Agus.

Menurutnya, posisi Medan dengan letak geografis yang berdekatan dengan Selat Malaka menjadi lokasi yang sesuai untuk perluasan pengoperasian autogate. Medan

juga merupakan pusat berbagai kegiatan, baik perekonomian, pemerintahan, dan perdagangan untuk wilayah Sumatera Utara bahkan di pulau Sumatera.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agus juga meresmikan pekerja migran Indonesia PMI Lounge. Ruang tunggu khusus untuk para pekerja migran yang akan berangkat bekerja ke luar negeri.

“Dengan menggabungkan kecepatan, kenyamanan, dan keamanan, sistem ini diharapkan bisa meningkatkan kepuasan penumpang terhadap layanan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan dalam perlintasan orang,” tutup Agus.

Serah terima Taruna/i POLTEKPIN di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat berlangsung dengan lancar dan tertib. Dalam kegiatan ini, Taruna/i tingkat I, II,III dan IV secara resmi diserahkan kepada Kanwil Ditjen Imigrasi Jabar untuk menjalani pendidikan dan pelatihan lebih lanjut.

Serah terima ini sebagai bagian dari proses pembentukan karakter dan kompetensi Taruna sebagai calon pegawai imigrasi yang profesional.

Kegiatan serah terima ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi Taruna untuk memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai calon pegawai imigrasi. Taruna/i ini diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang membawa kemajuan bagi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kanwil Ditjen Imigrasi Jabar berkomitmen untuk mendukung proses pendidikan dan pelatihan Taruna/i dengan baik.

Dalam sambutannya, Sohirin, S.H., M. Hum., Ph.D, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menekankan pentingnya disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pegawai imigrasi.

Beliau juga berharap Taruna/i dapat memanfaatkan waktu pendidikannya dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan.

Dengan demikian, Taruna/i dapat menjadi pegawai imigrasi yang berkompeten dan siap berkontribusi bagi negara.

 

BOGOR – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor ke-543 tahun, Kantor Imigrasi Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor menggelar layanan spesial “543 PASPOR” di Balai Kota Bogor. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Bogor untuk mengurus paspor dengan berbagai jenis layanan, termasuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor.


Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengambilan paspor melalui fasilitas drive thru yang disediakan, sehingga proses pengambilan paspor menjadi lebih cepat dan mudah. Imigrasi Bogor juga menyediakan layanan pengiriman paspor dengan menghadirkan Mobile POS di Balaikota Bogor, sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor untuk mengambil paspor. Tentunya layanan ini bekerjasama dengan PT. POS Indonesia.

Layanan 543 PASPOR ini dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 14-15 Juni 2025, di Balai Kota Bogor. Dalam kesempatan hari ini (14/06), hadir Walikota Bogor, Dedie Rachim, Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar dan Instansti Pemerintahan di Kota Bogor serta Direksi Bank BRI dan Bank BSI.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menyampaikan bahwa jumlah pemohon pada layanan kali ini disesuaikan secara simbolik dengan usia Bogor tahun 2025 “Rata-rata pemohon harian di Imigrasi Bogor sekitar 350 orang. Tapi spesial di momen HJB ke-543, Kami melakukan pelayanan simpatik dengan kuota sebanyak 543 paspor, sebagai bentuk perayaan dan penghormatan terhadap hari jadi Bogor ini. Kami pun menyiapkan 10 booth paspor untuk melakukan pelayanan keimigrasian.”Ujar Ritus di Balai Kota Bogor

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Imigrasi Bogor dan Pemerintah Kota Bogor dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan adanya layanan 543 PASPOR, masyarakat Bogor dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus paspor, khususnya di hari sabtu dan minggu ini.


Tidak lupa, dalam giat ini Imigrasi Bogor bekerja sama dengan Bank BRI juga Bank BSI memberikan kejutan menarik bagi masyarakat yang menjadi pemohon dalam layanan 543 PASPOR ini. Dua orang yang lahir pada tanggal 3 Juni mendapatkan paspor gratis, serta 13 orang yang dapat menjawab quiz saat di lokasi juga mendapatkan paspor gratis.

Kantor Imigrasi Bogor menyambut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dengan penuh semangat. Dalam rangka memberikan pengenalan dan pembekalan awal bagi CPNS baru, Kantor Imigrasi Bogor melaksanakan kegiatan orientasi CPNS tahun 2024. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Bogor, Ritus Ramadhana yang menegaskan pentingnya peran CPNS sebagai agen perubahan dan pelayan publik yang berkualitas.

Dalam sambutannya, Kakanim Bogor menekankan bahwa CPNS harus memiliki integritas, profesionalisme, dan komitmen kuat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Beliau juga mengajak CPNS baru untuk terus belajar dan mengembangkan diri, serta memahami nilai-nilai organisasi dan kode etik sebagai ASN. Dengan demikian, diharapkan CPNS dapat menjadi generasi penerus yang tangguh dan berintegritas dalam melayani masyarakat.

Kegiatan orientasi CPNS tahun 2024 ini juga diisi dengan berbagai materi yang relevan, seperti pengenalan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Bogor, serta pengembangan kompetensi dan karakter ASN. Para CPNS baru ini juga diberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan pegawai senior dan pimpinan Kantor Imigrasi Bogor, guna memperoleh wawasan dan pengalaman berharga dalam menjalankan tugas ke depan.

Dengan adanya kegiatan orientasi ini, diharapkan CPNS tahun 2024 dapat lebih siap dan memahami peranannya sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas. Kantor Imigrasi Bogor berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan kompetensi dan kapasitas CPNS, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi organisasi dan masyarakat. Selamat datang dan selamat berkontribusi bagi CPNS tahun 2024 di Kantor Imigrasi Bogor!

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA. “Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d. April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%. Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Open chat
Hii... Imigrasi Bogor Menyapa...
Scatter Hitam Mahjong Wins 3