Bogor (31 Juli 2025) — Dalam rangka memperkuat komitmen integritas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor turut serta dalam kegiatan penandatanganan Pakta Integritas yang dilaksanakan secara serentak pada Kamis, 31 Juli 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan diikuti oleh seluruh jajaran imigrasi, baik di dalam maupun luar negeri.
Kegiatan penandatanganan Pakta Integritas ini berlangsung secara hybrid. Jajaran Kantor Imigrasi Bogor mengikuti kegiatan secara daring dari kantor mereka di Bogor melalui kanal Zoom, sesuai dengan arahan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa seluruh lini keimigrasian siap berkomitmen menjaga martabat profesi dan menjalankan tugas secara bersih, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menghadiri langsung kegiatan ini di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat. Kakanim Bogor bergabung bersama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Jawa Barat.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan rangkaian kegiatan seperti menyanyikan lagu kebangsaan, laporan kegiatan, pembacaan doa, penandatanganan pakta, hingga arahan dari Plt. Dirjen Imigrasi. Penandatanganan pakta ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata dari komitmen kolektif seluruh insan Imigrasi untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam arahannya menegaskan bahwa “Pakta integritas bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. Ini adalah janji moral kita sebagai abdi negara untuk menjaga kepercayaan publik, menjunjung tinggi etika profesi, dan menjadi garda terdepan dalam reformasi birokrasi di lingkungan Imigrasi.”
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mempertegas tekadnya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, serta mendukung penuh kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.