TARIF PNBP PASPOR DAN IZIN TINGGAL TERBARU, BERLAKU MULAI 17 DESEMBER 2024
Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Perubahan biaya itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tarif baru ini mulai berlaku mulai 17 Desember 2024 pukul 00.01 WIB, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah terbaru. Masyarakat baik WNI maupun WNA diminta agar memperhatikan perubahan ini saat mengajukan permohonan paspor, penggantian paspor, maupun permohonan izin tinggal saat kedatangan langsung di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor serta saat pendaftaran permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor (khusus WNI)
Berikut adalah daftar PNBP Paspor dan PNBP Izin Tinggal terbaru :