Seorang anak, warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dan tidak memiliki Izin Tinggal lain.
Persyaratan Dokumen
- Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
- bukti penjaminan dari Penjamin;
- dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa:
- akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; dan
- akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris.
- Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
Pengajuan Permohonan
- Penerimaan pengajuan permohonan
- Pengambilan foto
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi
- Pemberian Izin Tinggal Tetap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
Catatan:
- Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
- Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.
Waktu Proses dan Penyelesaian
- Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
- Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.