Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2023 Terhadap Pelayanan Di Imigrasi Bogor
Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu disusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.
Data IKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasaan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survei IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas Pelayanan publik selanjutnya.
Berikut hasil survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan paspor periode tahun 2023
- Januari : 99.98/100
- Februari : 98.99/100
- Maret : 98.58/100
- April : 97.84/100
- Mei : 97.86/100
- Juni : 99.99/100
- Juli : 98.57/100
- Agustus : 98.24/100
- September : 99.21/100
- Oktober : 99.85/100
- November : 98.51/100
- Desember : 99.98/100