Pose Yang Dilarang Untuk Asn, Dalam Rangka Memasuki Tahun Politik
Selama masa Pemilu 2024, pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK wajib bersikap netral
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, Undang Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun salah satu larangan bagi ASN selama Pemilu 2024 adalah tidak boleh berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih. ASN tetap bisa bergaya dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua telapak tangan.