,

Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun Anggaran 2023

Bogor – Pemusnahan arsip fisik adalah proses pembuangan dokumen dan catatan fisik secara aman dan permanen, sering kali karena alasan seperti privasi data, kepatuhan hukum, atau keamanan informasi. Hal ini biasanya dilakukan untuk mencegah akses yang tidak sah, pencurian identitas, atau pelanggaran informasi sensitif.

Kantor Imigrasi Bogor bersama Divisi Administrasi dan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di Kantor Imigrasi Bogor.

Pelaksanakan kegiatan ini merupakan langkah penting dalam melindungi informasi sensitif dan menjaga privasi data.

Open chat
Hii... Imigrasi Bogor Menyapa...
Scatter Hitam Mahjong Wins 3